KalbarOnline.com – Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan kepada pegawai swasta non-BUMN dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Salah satu syaratnya adalah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, bagaimana dengan guru honorer? Apakah mereka akan mendapatkan bantuan juga? Pemerintah pun saat ini disebut tengah merencanakan guru honorer untuk masuk ke dalam daftar penerima gaji subsidi.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf pun meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, untuk mendorong terlaksananya pemberian subsidi kepada guru honorer. Sebab, nasib guru honorer di tengah pandemi ini begitu miris.
“Mohon kawan-kawan honorer kita yang tidak terdaftar BPJS Tenaga Kerja itu bisa ikut diperjuangkan mendapatkan tunjangan yang Rp 600 ribu per bulan itu dari pemerintah,” terang dia dalam Rapat Kerja Komisi X, Kamis (27/8).
Apalagi syarat yang mengharuskannya adalah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Namun, saat ini masih banyak yang tidak terdaftar. Maka dari itu, perlu adanya dukungan dari Mas Menteri agar bisa mensejahterakan para guru honorer.
“Banyak honorer yang sampai saat ini mengatakan, kami tidak pernah terdaftar sebagai BPJS Tenaga Kerja apa Lagi sekolah sekolah swasta memang tidak mendaftarkan. Tolong diperjuangkan Mas Menteri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah berencana membuka kemungkinan perluasan pemberian subsidi gaji kepada para guru honorer. Meski belum memerinci, pemerintah melakukan proses penyempurnaan data guru honorer. Baik di Kemendikbud maupun di Kemen PAN-RB.
”Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BPJamsostek, dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemen PAN-RB,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment