Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 07 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan Pemerintah bersama DPR RI pada Senin (5/10). Menurut Novel, investor yang baik akan menyukai penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab serta memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sebab kini banyak penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Tak jarang, sejumlah elemen masyarakat menilai UU tersebut hanya menguntungkan oligarki. “Investor yang baik akan suka dengan good governence, jaga HAM, jaga lingkungan serta prinsip saling menguntungkan,” kata Novel dikonfirmasi, Rabu (7/10).
Namun, jika kepribadian investor tersebut berwatak jahat maka tidak segan-segan untuk melakukan suap, tidak taat aturan bahkan juga berpotensi melanggar HAM. Sifat tersebut dinilai dapat merusak lingkungan. “Kalau investor yang jahat, suka suap, tidak taat aturan dan HAM, keruk keuntungan dan tidak peduli lingkungan,” cetus Novel.
Lantas aktivis antikorupsi ini pun mempertanyakan sikap Pemerintah dalam menyikapi UU Cipta Kerja. “Kira-kira mana yang diharapkan masuk ke Indonesia ya?,” tandas Novel.
Sejumlah elemen masyarakat hingga buruh menolak UU Cipta Kerja. Bahkan, 1.322.488 telah menandatangani petisi penolakan UU Cipta Kerja. Petisi online yang termuat di laman Change.org itu dibuat oleh para pemuka agama di Indonesia diantaranya Prof. Busryo Muqodas, Pdt. DR. Merry Kolimon, Ulil Absar Abdalla, Engkus Ruswana, Roy Murtadho dan Pdt. Penrad Sagian.
Busyro menyesalkan, paripurna pengesahan Omnibus Law yang tergesa-gesa dilakukan Pemerintah bersama DPR pada Senin (5/10). Padahal, rencana awal, akan dilaksanakan pada Kamis (8/10) mendatang.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini membeberkan sejumlah pasal yang merugikan banyak pihak. Diantaranya ancaman kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya adanya wacana pengawasan aliran kepercayaan oleh kepolisian.
“Ketentuan ini justru akan melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan dan menimbulkan kecurigaan antar sesama warga negara,” cetus Busyro.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga menuturkan, terdapat pemangkasan hak-hak buruh atau pekerja. Nantinya para pekerja atau buruh akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam dan dilegalkannya pembayaran upah di bawah standar minimum di sebagian sektor ketenagakerjaan.
“Selain itu status dan kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu,” beber Busyro.
UU Cipta Kerja juga berpotensi menimbulkan konflik agraria maupun lingkungan hidup. Busyro menyebut, selama lima tahun terakhir ada 1.298 kasus kriminalisasi terhadap rakyat akibat mempertahankan hak atas tanah dan wilayah hidupnya.
“Misalnya perubahan atas UU P3H (Pasal 82, 83 dan 84, yang ada di dalam pasal 38 UU Cipta Kerja) soal ancaman pidana kepada orang-perorangan yang dituduh melakukan penebangan pohon, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong dan membelah pohon tanpa perizinan dari pejabat yang berwenang di kawasan hutan,” cetus Busyro.
Omnibus Law juga dinilai mengancam ruang penghidupan kelompok nelayan, tani, dan masyarakat adat atas nama kepentingan pembangunan dan ekonomi. Menurutnya, aturan ini akan memberikan kemudahan bagi korporasi dan pemerintah untuk merampas tanah dan sumber daya alam yang dikuasai masyarakat, baik kelompok miskin kota, masyarakat adat, petani, dan nelayan.
“Akibatnya, kelompok nelayan, tani, dan masyarakat adat berpotensi tak memiliki ruang penghidupan yang bebas dan berdaulat untuk menopang kehidupannya,” pungkas Busyro.
KalbarOnline.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan Pemerintah bersama DPR RI pada Senin (5/10). Menurut Novel, investor yang baik akan menyukai penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab serta memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sebab kini banyak penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Tak jarang, sejumlah elemen masyarakat menilai UU tersebut hanya menguntungkan oligarki. “Investor yang baik akan suka dengan good governence, jaga HAM, jaga lingkungan serta prinsip saling menguntungkan,” kata Novel dikonfirmasi, Rabu (7/10).
Namun, jika kepribadian investor tersebut berwatak jahat maka tidak segan-segan untuk melakukan suap, tidak taat aturan bahkan juga berpotensi melanggar HAM. Sifat tersebut dinilai dapat merusak lingkungan. “Kalau investor yang jahat, suka suap, tidak taat aturan dan HAM, keruk keuntungan dan tidak peduli lingkungan,” cetus Novel.
Lantas aktivis antikorupsi ini pun mempertanyakan sikap Pemerintah dalam menyikapi UU Cipta Kerja. “Kira-kira mana yang diharapkan masuk ke Indonesia ya?,” tandas Novel.
Sejumlah elemen masyarakat hingga buruh menolak UU Cipta Kerja. Bahkan, 1.322.488 telah menandatangani petisi penolakan UU Cipta Kerja. Petisi online yang termuat di laman Change.org itu dibuat oleh para pemuka agama di Indonesia diantaranya Prof. Busryo Muqodas, Pdt. DR. Merry Kolimon, Ulil Absar Abdalla, Engkus Ruswana, Roy Murtadho dan Pdt. Penrad Sagian.
Busyro menyesalkan, paripurna pengesahan Omnibus Law yang tergesa-gesa dilakukan Pemerintah bersama DPR pada Senin (5/10). Padahal, rencana awal, akan dilaksanakan pada Kamis (8/10) mendatang.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini membeberkan sejumlah pasal yang merugikan banyak pihak. Diantaranya ancaman kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya adanya wacana pengawasan aliran kepercayaan oleh kepolisian.
“Ketentuan ini justru akan melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan dan menimbulkan kecurigaan antar sesama warga negara,” cetus Busyro.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga menuturkan, terdapat pemangkasan hak-hak buruh atau pekerja. Nantinya para pekerja atau buruh akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam dan dilegalkannya pembayaran upah di bawah standar minimum di sebagian sektor ketenagakerjaan.
“Selain itu status dan kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu,” beber Busyro.
UU Cipta Kerja juga berpotensi menimbulkan konflik agraria maupun lingkungan hidup. Busyro menyebut, selama lima tahun terakhir ada 1.298 kasus kriminalisasi terhadap rakyat akibat mempertahankan hak atas tanah dan wilayah hidupnya.
“Misalnya perubahan atas UU P3H (Pasal 82, 83 dan 84, yang ada di dalam pasal 38 UU Cipta Kerja) soal ancaman pidana kepada orang-perorangan yang dituduh melakukan penebangan pohon, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong dan membelah pohon tanpa perizinan dari pejabat yang berwenang di kawasan hutan,” cetus Busyro.
Omnibus Law juga dinilai mengancam ruang penghidupan kelompok nelayan, tani, dan masyarakat adat atas nama kepentingan pembangunan dan ekonomi. Menurutnya, aturan ini akan memberikan kemudahan bagi korporasi dan pemerintah untuk merampas tanah dan sumber daya alam yang dikuasai masyarakat, baik kelompok miskin kota, masyarakat adat, petani, dan nelayan.
“Akibatnya, kelompok nelayan, tani, dan masyarakat adat berpotensi tak memiliki ruang penghidupan yang bebas dan berdaulat untuk menopang kehidupannya,” pungkas Busyro.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini