Ketua YLBHI: Banyak Massa Dipukul, ditelanjangi, Diprovokasi

KalbarOnline.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah lembaga atau instansi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai, tindakan aparat terhadap massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja masuk dalam kategori tindakan represif.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sebab massa aksi yang berniat menyampaikan aspirasi malah mendapatkan perlawanan dari aparat berupa penghadangan, penangkapan bahkan pemukulan serta pelecehan dengan ditelanjangi oleh aparat.

“Banyak massa ditangkap sebelum melakukan aksi. Ada yang dipukul, ditelanjangi, diprovokasi agar terjadi perang kelompok dan sempat ada anak panah,” tutur Ketua YLBHI Asfinawati, dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/10).

Baca Juga :  Khawatir Pembukaan Sekolah, Pemerintah Akan Evaluasi SKB 4 Menteri

Baca juga: Ada Demo Omnibus Law, Jeremy Teti Khawatir Kasus Covid-19 Melonjak

Selain itu, tindakan represif aparat juga terjadi dengan melakukan pembubaran massa secara paksa. Pendampingan hukum terhadap massa aksi katanya juga tidak diperbolehkan tanpa alasan yang jelas.Bahkan orang yang mau memberikan pendampingan hukum disebut Asfinawati juga sempat mendapatkan kekerasan dari aparat. Seperti yang terjadi di Semarang dan Manado.

Asfinawati menilai tindakan represif aparat sejatinya sejalan dengan Telegram yang dikeluarkan Kapolri. “Itu mengagmbarkan telegram kapolri. Inti dari Telegram itu meminta petugas mencegah, menghalang-halangi, sebelum melakukan aksi,” tuturnya.

Baca Juga :  Optimisme Menaker dan Pengusaha Pada UU Ciptaker Buka Lapangan Kerja

Tindakan represif tersebut, kata Asfinawati, juga menunjukkan keberpihakan kepolisian terhadap pemerintah untuk mengegolkan UU Omnibus Law.”Menjadi alat pemerintah untuk mendukung UU Omnibus Law,” tuturnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment