KalbarOnline.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan sementara atau lockdown, lantaran dua pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. Penutupan sementara ini dilakukan sejak Rabu (7/10) hingga Jumat (16/10).
“Operasional perkantoran dan layanan pengadilan pada 7-16 Oktober 2020 dihentikan sementara, kecuali layanan upaya hukum,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dikonfirmasi, Selasa (6/10).
Mengetahui terdapat dua pegawai yang terpapar Covid-19, pihak PN Jakarta Pusat langsung melakukan penelusuran atau tracing dengan melaksanakan rapid tes secara keseluruhan untuk warga PN Jakarta Pusat dan dilanjutkan swab tes bagi yang hasil rapid tes reaktif.
“Maka akan dilanjutkan swab tes. Untuk sementara jumlah yang reaktif di PN Jakarta Pusat 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN,” ucap Bambang.
Berbagai upaya pencegahan juga telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat. Setiap pengunjung yang masuk ke lingkungan pengadilan juga diwajibkan mematuhi 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan pengetesan suhu tubuh.
Baca juga: Jaga Jarak Ampuh Cegah Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen
Terlebih Mahkamah Agung (MA) juga telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat bisa tetap digelar secara langsung jika terdakwa penahanannya tidak bisa diperpanjang lagi. Lantaran terdapat batas waktu penahanan, sehingga proses hukum di pengadilan segera terselesaikan, namun tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Hakim PN Jakarta Pusat juga selalu memakai masker dan mengurangi pengunjung di dalam ruang persidangan. Serta terdakwa tidak dihadirkan, karena menggunakan video conference.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment