Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 04 November 2020 |
KalbarOnline.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar tes cepat untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19 pada Rabu (4/11). Kegiatan rapid test ini diikuti oleh seluruh hakim, pegawai dan tenaga honorer di lingkungan pengadilan.
“Kegiatan ini untuk menghindari penyebaran Covid-19, mengingat gedung ini rawan akibat banyaknya pengunjung yang keluar dan masuk,” kata Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Bambang menuturkan, rapid test antigen swab ini telah dilakukan terhadap 295 orang yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, 150 orang telah dinyatakan negatif. “Sisanya masih proses, belum diketahui hasilnya,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, apabila dalam pemeriksaan sampel rapid test antigen terdapat hasil pemeriksaan reaktif, maka telah di sediakan fasilitas swab test. Hal ini semata untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Terlebih, Bambang mengakui PN Jakarta Pusat pernah melakukan penutupan sementara atau lockdown pada 7–16 Oktober 2020. Karena saat itu terdapat 61 pegawai yang reaktif Covid-19. “Mengingat PN Jakarta Pusat ini banyak pengunjung keluar masuk, ini salah satu pencegahan untuk memutus rantai penularan Covid-19,” tegas Bambang.
Selain melakukan tes cepat, sambung Bambang, PN Jakarta Pusat pun telah mewajibkan kepada seluruh hakim, pejabat struktural dan pegawai honorer untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Terlebih disiplin 3M, dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer dan menjaga jarak.
“Sebelum masuk ke pengadilan, setiap pengunjung juga harus di cek suhu tubuh, harus cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer dan memakai masker,” tegas Bambang. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar tes cepat untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19 pada Rabu (4/11). Kegiatan rapid test ini diikuti oleh seluruh hakim, pegawai dan tenaga honorer di lingkungan pengadilan.
“Kegiatan ini untuk menghindari penyebaran Covid-19, mengingat gedung ini rawan akibat banyaknya pengunjung yang keluar dan masuk,” kata Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Bambang menuturkan, rapid test antigen swab ini telah dilakukan terhadap 295 orang yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, 150 orang telah dinyatakan negatif. “Sisanya masih proses, belum diketahui hasilnya,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, apabila dalam pemeriksaan sampel rapid test antigen terdapat hasil pemeriksaan reaktif, maka telah di sediakan fasilitas swab test. Hal ini semata untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Terlebih, Bambang mengakui PN Jakarta Pusat pernah melakukan penutupan sementara atau lockdown pada 7–16 Oktober 2020. Karena saat itu terdapat 61 pegawai yang reaktif Covid-19. “Mengingat PN Jakarta Pusat ini banyak pengunjung keluar masuk, ini salah satu pencegahan untuk memutus rantai penularan Covid-19,” tegas Bambang.
Selain melakukan tes cepat, sambung Bambang, PN Jakarta Pusat pun telah mewajibkan kepada seluruh hakim, pejabat struktural dan pegawai honorer untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Terlebih disiplin 3M, dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer dan menjaga jarak.
“Sebelum masuk ke pengadilan, setiap pengunjung juga harus di cek suhu tubuh, harus cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer dan memakai masker,” tegas Bambang. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini