Gubernur Khofifah Antar Buruh Temui Menko Polhukam Mahfud

KalbarOnline.com – Perwakilan buruh dari Jawa Timur mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kemarin (14/10). Kepada Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, mereka menyampaikan protes terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Di antara poin-poin yang disampaikan kepada Mahfud, para buruh menyatakan keberatan atas aturan baru terkait ketenagakerjaan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Jazuli, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja sudah merampas hak dirinya dan kawan-kawannya.

”Soal pesangon, misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil. Kenapa mesti diubah lagi dengan Undang-Undang (Cipta Kerja) itu,” keluhnya.

Ketua DPD SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi turut menyampaikan kekhawatiran para buruh terhadap undang-undang yang baru saja disahkan itu. Informasi yang beredar, penentuan UMK tidak berpihak pada kaum buruh. Dia mengungkapkan, permasalahan buruh masih sering terjadi. Termasuk masalah outsourcing. Menurut dia, para buruh tidak ingin UU Cipta Kerja menambah masalah baru. ”Kami berharap pemerintah mengakomodasi hak kelompok buruh,” ucapnya.

Dia menyebutkan, peraturan yang sudah baik tidak perlu diubah. Tidak pula harus gugur karena ada UU Cipta Kerja. Apalagi jika peraturan tersebut sudah disepakati perusahaan dan para pekerjanya. ”Tidak boleh luntur karena adanya omnibus law (UU Cipta Kerja) itu,” tambah dia.

Baca  juga:

  • Gubernur Khofifah Ajak ASN Tangkal Hoax UU Cipta Kerja
  • Khofifah Berencana Bentuk Tim Penelaah dan Sosialisasi UU Cipta Kerja
Baca Juga :  Cegah Covid-19, Pemerintah Bikin Pedoman Prokes dalam 77 Bahasa Daerah

Selain KSPI dan SPSI, ada 25 perwakilan buruh yang datang langsung menemui Menko Polhukam mewakili rekan-rekannya di Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Mandiri (SPM), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan perwakilan buruh Sidoarjo. Mereka datang bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Baik kritik maupun usulan dari para buruh, Mahfud menampung semuanya. Dia juga menjelaskan beberapa hal terkait UU Cipta Kerja.

Menurut Mahfud, nanti usulan-usulan itu juga bisa disalurkan melalui peraturan teknis di bawah UU. Mulai kebijakan yang dikeluarkan presiden sampai kepala daerah. Termasuk di antaranya peraturan pemerintah (PP), peraturan kepala daerah (perkada), sampai peraturan menteri (permen). ”Juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU (Cipta Kerja) melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat suara soal ajakan pemerintah untuk duduk bersama menyusun aturan turunan dari RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan. Dia secara tegas menolak untuk ikut urun rembuk. Sikap itu juga diambil 31 federasi serikat buruh lainnya.

”Karena buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, maka dengan demikian 32 federasi konfederasi serikat buruh tidak akan terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah provinsi (pemprov) melakukan dua hal dalam menyikapi fenomena penolakan UU Cipta Kerja. Yakni, mengajak perwakilan buruh berdiskusi dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan meminta ASN memahami aturan tersebut secara utuh. Pemahaman yang utuh bisa mengantisipasi munculnya hoaks di lapangan.

Baca Juga :  Covid-19 Tambah 8.435, DKI Jakarta Sumbang Seperempat Kasus

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa setelah rapat virtual bersama Menko Polhukam dan seluruh kepala daerah di Indonesia. Dia menyatakan bahwa salah satu yang membahayakan adalah kesalahpahaman dalam memahami aturan tersebut. Karena itu, pemprov akan membentuk tim untuk menelaah undang-undang tersebut. Tim itu terdiri atas elemen strategis yang berkaitan dengan aturan tersebut. Mereka menelaah satu per satu materi undang-undang. ”Kami juga bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat jika ada pemahaman yang kurang benar,” ungkapnya.

Dia meminta kabupaten dan kota di Jatim mengambil langkah yang sama. Informasi tentang undang-undang harus disampaikan secara utuh kepada masyarakat. Tidak sepotong-potong. ”Itulah upaya mencegah hoax dan kesalahpahaman di masyarakat,” tuturnya.

Kesalapahaman, kata dia, bisa memicu persoalan. Stabilitas keamanan terusik. Dampaknya, aktivitas sehari-hari terganggu. Termasuk aktivitas ekonomi. Padahal, di sisi lain, pemprov sedang berupaya memulihkan perekonomian Jatim.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment