Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 19 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – UU Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus banyak item dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Termasuk soal perizinan. Hal itu dinilai membuat pendirian media semakin tidak terkendali.
Dalam pasal 33 UU 32/2002 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperoleh izin usaha. Dalam ayat-ayatnya juga disebutkan bahwa pemohon wajib mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan. Selain itu, dalam ayat 3 pasal 33 dinyatakan bahwa siaran harus disesuaikan berdasar minat, kepentingan, dan kenyamanan publik.
Dalam UU Ciptaker, pengusaha cukup mengantongi izin penyiaran dari pemerintah pusat. Sementara itu, ketentuan perizinan lebih lanjut diatur oleh peraturan pemerintah. Otomatis pertimbangan akan visi, misi, format siaran, dan kepentingan publik terhapus.
Pengamat media dari Universitas Padjadjaran Bandung Eni Maryani mengungkapkan, hilangnya unsur partisipasi dan pengawasan publik dalam UU Ciptaker bisa membuat siapa pun dengan modal yang kuat mendirikan media dengan konten apa saja sesuka hati.
Padahal, menurut dia, perusahaan media memiliki praktik yang berbeda dengan industri lain. ’’Ini kan menyangkut ideologi, visi-misi media itu apa, nanti isinya bagaimana kan harus ditanyakan dulu. Media itu, prinsip pekerjaannya beda. Tidak sama dengan izin mendirikan pabrik tahu,” kata Eni kepada Jawa Pos kemarin (18/10).
Dalam UU Ciptaker, lanjut Eni, tidak ada batasan soal visi-misi media tersebut serta format siaran yang akan dilakukan. Itu semakin menjauhkan harapan masyarakat untuk mendapatkan konten yang mendidik dan mempromosikan hal-hal yang penting serta mencerdaskan seperti keragaman dan konten-konten lokal.
Selain itu, ada ketentuan pasal 34 UU 32/2002 yang menyatakan bahwa lama izin maksimal bagi lembaga penyiaran adalah 10 tahun bagi televisi dan 5 tahun bagi stasiun radio. Dua batasan itu dihapuskan. Dengan demikian, sekali mengantongi izin, pemilik lembaga penyiaran bisa terus melakukan siaran tanpa batasan waktu. ’’Selain itu, tidak ada lagi kemungkinan pencabutan izin siaran,” tuturnya.
Pasal 34 soal larangan memindahtangankan izin penyiaran kepada pihak lain juga dihapuskan. Menurut Eni, hal itu dikhawatirkan disalahgunakan sehingga perusahaan media bisa diperjualbelikan dan dipindahtangankan dengan bebas.
Eni mengatakan, dampak penghapusan itu, antara lain, timbul praktik pengambilalihan lembaga penyiaran lokal oleh media-media nasional. ”Jadi, tidak ada kontrol akan kepemilikan, ideologi visi-misi, dan sebagainya.”
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – UU Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus banyak item dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Termasuk soal perizinan. Hal itu dinilai membuat pendirian media semakin tidak terkendali.
Dalam pasal 33 UU 32/2002 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperoleh izin usaha. Dalam ayat-ayatnya juga disebutkan bahwa pemohon wajib mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan. Selain itu, dalam ayat 3 pasal 33 dinyatakan bahwa siaran harus disesuaikan berdasar minat, kepentingan, dan kenyamanan publik.
Dalam UU Ciptaker, pengusaha cukup mengantongi izin penyiaran dari pemerintah pusat. Sementara itu, ketentuan perizinan lebih lanjut diatur oleh peraturan pemerintah. Otomatis pertimbangan akan visi, misi, format siaran, dan kepentingan publik terhapus.
Pengamat media dari Universitas Padjadjaran Bandung Eni Maryani mengungkapkan, hilangnya unsur partisipasi dan pengawasan publik dalam UU Ciptaker bisa membuat siapa pun dengan modal yang kuat mendirikan media dengan konten apa saja sesuka hati.
Padahal, menurut dia, perusahaan media memiliki praktik yang berbeda dengan industri lain. ’’Ini kan menyangkut ideologi, visi-misi media itu apa, nanti isinya bagaimana kan harus ditanyakan dulu. Media itu, prinsip pekerjaannya beda. Tidak sama dengan izin mendirikan pabrik tahu,” kata Eni kepada Jawa Pos kemarin (18/10).
Dalam UU Ciptaker, lanjut Eni, tidak ada batasan soal visi-misi media tersebut serta format siaran yang akan dilakukan. Itu semakin menjauhkan harapan masyarakat untuk mendapatkan konten yang mendidik dan mempromosikan hal-hal yang penting serta mencerdaskan seperti keragaman dan konten-konten lokal.
Selain itu, ada ketentuan pasal 34 UU 32/2002 yang menyatakan bahwa lama izin maksimal bagi lembaga penyiaran adalah 10 tahun bagi televisi dan 5 tahun bagi stasiun radio. Dua batasan itu dihapuskan. Dengan demikian, sekali mengantongi izin, pemilik lembaga penyiaran bisa terus melakukan siaran tanpa batasan waktu. ’’Selain itu, tidak ada lagi kemungkinan pencabutan izin siaran,” tuturnya.
Pasal 34 soal larangan memindahtangankan izin penyiaran kepada pihak lain juga dihapuskan. Menurut Eni, hal itu dikhawatirkan disalahgunakan sehingga perusahaan media bisa diperjualbelikan dan dipindahtangankan dengan bebas.
Eni mengatakan, dampak penghapusan itu, antara lain, timbul praktik pengambilalihan lembaga penyiaran lokal oleh media-media nasional. ”Jadi, tidak ada kontrol akan kepemilikan, ideologi visi-misi, dan sebagainya.”
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini