Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 27 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Itjen Kemenkumham), meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini didapat bersamaan dengan acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemenkumham RI, atau yang lebih dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika ke-75. Sertifikasi ini diserahkan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Irjen Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budi Revianto menyampaikan, ISO Standarisasi 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mencakup ruang lingkup pengawasan internal di lingkungan Kemenkumham yang meliputi kegiatan audit, riview, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainya.
“Penetapan ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat mendukung Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam mengeliminir praktek penyuapan dilingkungan Kemenkumham,” kata Andap dalam keteranganya, Selasa (27/10).
Menurut Andap, proses untuk meraih sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP ini sebagai upaya dalam mendukung pembangunan zona integritas. Dia menyebut, Inspektorat Jenderal mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) yang bertugas melakukan pembinaan dan juga evaluasi atas satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK) atau wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu pun menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan sembilan kebijakan guna mendukung kesiapan sistem manajemen anti penyuapan. Sehingga hal ini sebagai upaya menekankan, sertifikasi ISO SMAP untuk dapat memperkuat jajaran Kemenkumham untuk tidak melakukan berbagai penyimpangan.
“Hal-hal yang dilarang dalam kode etik dan peraturan perundang-undangan dan tentunya sebagai wujud nyata, serta kesungguhan dan komitmen Itjen Kemenkumham untuk melaksanakan pengabdian yang terbaik,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Itjen Kemenkumham), meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini didapat bersamaan dengan acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemenkumham RI, atau yang lebih dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika ke-75. Sertifikasi ini diserahkan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Irjen Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budi Revianto menyampaikan, ISO Standarisasi 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) mencakup ruang lingkup pengawasan internal di lingkungan Kemenkumham yang meliputi kegiatan audit, riview, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainya.
“Penetapan ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat mendukung Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam mengeliminir praktek penyuapan dilingkungan Kemenkumham,” kata Andap dalam keteranganya, Selasa (27/10).
Menurut Andap, proses untuk meraih sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP ini sebagai upaya dalam mendukung pembangunan zona integritas. Dia menyebut, Inspektorat Jenderal mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) yang bertugas melakukan pembinaan dan juga evaluasi atas satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK) atau wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu pun menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan sembilan kebijakan guna mendukung kesiapan sistem manajemen anti penyuapan. Sehingga hal ini sebagai upaya menekankan, sertifikasi ISO SMAP untuk dapat memperkuat jajaran Kemenkumham untuk tidak melakukan berbagai penyimpangan.
“Hal-hal yang dilarang dalam kode etik dan peraturan perundang-undangan dan tentunya sebagai wujud nyata, serta kesungguhan dan komitmen Itjen Kemenkumham untuk melaksanakan pengabdian yang terbaik,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini