KalbarOnline.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon tegas kerumuman yang disebabkan oleh kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dia tak mau peristiwa serupa kembali terulang.
Mahfud memberikan ultimatum kepada Kepala Daerah hingga aparat keamanan untuk menindak tegas warganya apabila ada kerumuman selama pandemi Covid-19. Pemberian sanksi harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan lakukan penindakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar,” kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Senin (16/11).
Mahfud mengaku tidak akan segan memberikan sanksi kepada kepala daerah dan aparat keamanan yang tidak mampu menjaga penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Hal itu guna mencegah penularan Covid-19 semakin masif.
“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sanksi tersebut diberikan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Terhadap pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).
Pelanggaran protokol kesehatan itu lantaran kegiatan pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) malam, dihadiri oleh banyak massa. Arifin menegaskan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk semua tanpa terkecuali.
Comment