KalbarOnline.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan mahasiswanya, Frans Napitu, kepada orang tuanya. Sebelumnya Frans melapor ke KPK terkait dugaan korupsi rektor Unnes.
”KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswa kepada orang tua karena yang bersangkutan telah melaporkan rektor ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dilansir dari Antara di Jakarta.
Dia menilai, Frans Napitu mempunyai hak untuk melapor kepada KPK jika mengetahui dugaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dilindungi oleh hukum sebagaimana pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ghufron.
Bahkan, lanjut dia, negara telah menyiapkan penghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Karena itu, jika ada PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan,” ucap Ghufron.
Sebelumnya, Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans Napitu kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter. Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah mengatakan, bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.
”Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp,” kata Rodiyah.
Dalam laporan ke KPK, Frans Napitu menyebutkan, ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan/anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes. Sehingga, memunculkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang didasarkan pada hasil observasi yang dilakukannya.
Komponen yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19. Frans Napitu juga menegaskan tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan terlebih korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan pada situasi bencana (pandemi Covid-19) dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment