KalbarOnline.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung rencana pemerintah untuk melakukan pembukaan sekolah tatap muka di wilayah-wilayah yang masuk zona aman COVID-19.
Hanya saja, ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan KPAI kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebelum benar-benar membuka sekolah untuk anak-anak belajar nanti di tahun 2021 mendatang. Berikut rekomendasi KPAI seperti dilansir dari rri, Sabtu (21/11/2020):
- Pemerintah Daerah dan pemerintah Pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protocol kesehatan/SOP, sosialisasi protocol/SOP, dan sinergi antara Dinas pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta gugus tugas COVID-19 di daerah. Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protocol/SOP, maka pembukaan sekolah harus ditunda dulu;
- Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus mulai mengarahkan politik anggaran ke pendidikan, terutama persiapan infrastruktur pembukaan sekolah, demi mencegah sekolah menjadi kluster baru. Menyiapkan infrastruktur Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sekolah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karenanya membutuhkan dukungan dana dari pemerintah. Jika daerah belum siap, maka pembukaan sekolah harus ditunda dulu, meski daerah tersebut zona hijau COVID-19;
- KPAI mendorong Tes Swab bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dengan biaya dari APBD dan APBN, sebelum memulai pembelajaran tatap muka di sekolah. Tes swab untuk peserta didik dapat dilakukan secara acak (sampel), namun biayanya juga dibebankan pada APBD dan APBN tahun anggaran 2020/2021;
- Sepanjang rangkaian pengawasan yang KPAI lakukan, ternyata status zona berubah dan terjadilah buka tutup sekolah berkali-kali. Oleh karena itu, KPAI mendorong pembukaan sekolah tidak ditentukan berdasarkan zona, namun lebih ditentukan oleh KESIAPAN semua pihak. Daerah siap, sekolah siap, guru siap, orangtua siap dan siswa siap. Kalau salah satu tidak siap, maka tunda buka sekolah, meskipun zonanya berstatus hijau;
- KPAI mendesak Dinas Pendidikan memerintahkan kepada seluruh MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di level sekolah untuk memilih materi-materi yang akan diberikan saat PTM dan PJJ, karena siswa akan masuk bergantian. Sebaiknya, materi PTM adalah materi dengan tingkat kesulitan tinggi dan membutuhkan bimbingan guru secara langsung. Sedangkan, materi PJJ adalah materi yang anak bisa belajar secara mandiri. Kepala Sekolah harus memastikan hal tersebut dalam supervisi. Jika MGMP dan sekolah belum siap, maka pembukaan sekoah harus ditunda.
- KPAI meminta Daerah dan sekolah untuk tidak langsung melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan separuh jumlah siswa, baik sekolah dan daerah tetap disarankan untuk memulai ujicoba PTM dengan sepertiga siswa, baik siswa SMA/SMK/SMP dimulai dari kelas paling atas. Jika peserta didik patuh pada protocol kesehatan/SOP, sekolah baru dapat menyelanggarakan simulasi untuk siswa di kelas bawahnya. Jangan memulai PTM tanpa ujicoba terlebih dahulu.
Untuk diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mempersilakan Pemda memutuskan pembukaan sekolah tatap muka di seluruh zona risiko COVID-19. Kebijakan mulai berlaku semester genap tahun ajaran 2020/2021.
“Perbedaan besar di SKB (surat keputusan bersama) empat menteri sebelumnya, peta zona risiko. (Sekarang) tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tetapi pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” jelas Nadiem singkat. [ind]
Comment