Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 28 November 2020 |
KalbarOnline.com – Pemerintah sudah mengumumkan SKB (Surat Keputusam Bersama) menteri tentang panduan pembelajaran pada semester genap taun 2020-2021 di masa pandemi. SKB ini menjelaskan bahwa sekolah tatap muka akan mulai digelar pada Januari 2021.
Namun, pelaksanaannya tentu harus mematuhi berbagai protokol kesehatan yang ketat termasuk 3M yakni wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. Sehingga anak-anak dan guru bisa aman dari Covid-19.
Aturan itu mengatur bahwa kewenangan pemberian izin sekolah tatap muka mulai semester genap berada di tangan Pemda, Kanwil dan Kementerian Agama. Menurut Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, untuk menghindari klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus memenuhi berbagai ketentuan.
“Semua ini harus diawali dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak di tingkat daerah mulai dari orang tua murid, sekolah, juga pemda agar dicapai kondisi yang ideal untuk bisa sekolah tatap muka dan bertahap,” tegas Wiku.
Selain wajib mematuhi protokol 3M, beberapa syarat lainnya adalah:
1. Pastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet yang bersih dan layak
2. Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, atau sanitizer dan disinfektan
3. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan yang ketat
4. Kesiapan penerapan wajib masker
5. Memiliki alat pengukur suhu badan
6. Memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan, apabila ada riwayat komorbid
7. Memiliki pemetaan risiko perjalanan pulang-pergi, termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa maupun guru serta riwayat perjalanan dari daerah dengan zona risiko tinggi dan kontak erat.
8. Pemetaan pada pemeriksaan isolasi mandiri yang harus diselesaikan jika ada kasus positif
9. Ada persetujuan komite sekolah atau orang tua atau wali
KalbarOnline.com – Pemerintah sudah mengumumkan SKB (Surat Keputusam Bersama) menteri tentang panduan pembelajaran pada semester genap taun 2020-2021 di masa pandemi. SKB ini menjelaskan bahwa sekolah tatap muka akan mulai digelar pada Januari 2021.
Namun, pelaksanaannya tentu harus mematuhi berbagai protokol kesehatan yang ketat termasuk 3M yakni wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. Sehingga anak-anak dan guru bisa aman dari Covid-19.
Aturan itu mengatur bahwa kewenangan pemberian izin sekolah tatap muka mulai semester genap berada di tangan Pemda, Kanwil dan Kementerian Agama. Menurut Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, untuk menghindari klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus memenuhi berbagai ketentuan.
“Semua ini harus diawali dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak di tingkat daerah mulai dari orang tua murid, sekolah, juga pemda agar dicapai kondisi yang ideal untuk bisa sekolah tatap muka dan bertahap,” tegas Wiku.
Selain wajib mematuhi protokol 3M, beberapa syarat lainnya adalah:
1. Pastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet yang bersih dan layak
2. Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, atau sanitizer dan disinfektan
3. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan yang ketat
4. Kesiapan penerapan wajib masker
5. Memiliki alat pengukur suhu badan
6. Memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan, apabila ada riwayat komorbid
7. Memiliki pemetaan risiko perjalanan pulang-pergi, termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa maupun guru serta riwayat perjalanan dari daerah dengan zona risiko tinggi dan kontak erat.
8. Pemetaan pada pemeriksaan isolasi mandiri yang harus diselesaikan jika ada kasus positif
9. Ada persetujuan komite sekolah atau orang tua atau wali
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini