KalbarOnline.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat masih menemukan banyak pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Pelanggaran didominasi oleh kalangan remaja hingga dewasa.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, sejak April hingga November 2020 jumlah pelanggar protokol kesehatan mencapai 23 ribu pelanggar. Grafik pelanggarannya terbilang naik turun setiap bulannya.
“Jumlah yang kita tindak baik kerja sosial maupun kena denda itu ada 23 ribu orang mulai April 2020 sampai November 2020. Kami lihat ada peningkatan di bulan Agustus sampai September tapi sekarang ada penurunan penindakan operasi ketertiban masyarakat,” kata Tamo.
Dia mengaku prihatin dengan tingginya pelanggaran protokol kesehatan. Dia meminta kesadaran masyarakat terhadap keselamatan bersama dari paparan Covid-19 agar ditingkatkan.
“Ya kebanyakan yang kena anak-anak muda ya mungkin perlu kita himbau supaya ada kesadaran ke mereka walaupun mereka punya kesehatan yang bagus takutnya menjadi penyebar penyakit dan virus,” imbuhnya.
Tamo menyampaikan, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta, para pelanggar diberikan sanksi berupa denda atau kerja sosial. Dari 23 ribu pelanggaran yang ditindak, Satpol PP Jakarta Barat berhasil mengumpulkan udnag denda Rp 1,5 miliar.
“Sampai saat ini hampir tidak pakai masker dendanya Rp 800 juta. Kemudian tempat usaha yang tidak memenuhi prokes denda Rp 700 jutaan. Jadi ditotal Rp 1,5 Miliar,” tandasnya.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan 3M. Yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara rutin menggunakan sabun dan air mengalir.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment