Luhut Minta DKI Jakarta Perketat PSBB, Acara Keagamaan Dilakukan Daring

KalbarOnline.com – Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan meminta Pemperintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengetatan terkendali jelang libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini demi menekan potensi penularan corona yang berujung pada lonjakan kasus. Luhut meminta Anies berlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi 75% karyawan di Jakarta. Juga meminta Anies melarang perayaan Tahun Baru.

Saat ini, Jakarta memang tengah menjalani masa PSBB transisi, setelah sebelumnya sempat melakukan PSBB ketat pada 14 September hingga 11 Oktober. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  memutuskan menarik rem darurat dengan kembali membatasi secara ketat sebagian besar aktivitas warga.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kita bukan menerapkan PSBB (ketat), tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Menko Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

Baca Juga :  Sri Mulyani Siapkan Rp 6,1 Triliun Untuk Asuransi Tenaga Medis Yang Tangani Corona

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Menko Luhut mencontohkan.

Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Menko Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring. Tidak hanya itu, Menko Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.

Selain di Provinsi DKI Jakarta, Menko Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

Baca Juga :  Pilar Ingin Keberhasilan Tangsel di Sektor Kesehatan Dilanjutkan

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” kata Menko Luhut. Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00. Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro & komunitas.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Menko Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” pungkasnya. [rif]

Comment