KalbarOnline.com – Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany nampaknya tidak akan ikut Pemprov DKI Jakarta menerapkan persyaratan wajib menyertakan tes cepat atau Antigen Covid-19 kepada warga yang hendak bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru.
Demikian hal itu disampaikan Airin usai rapat persiapan menyambut libur Natal dan Tahun Baru, lintas sektoral di Balaikota Tangsel, kemarin. Kebijakan menyertakan hasil tes cepat antigen, menurut Airin, sulit untuk diterapkan di Tangsel.
Bukan tanpa alasan Airin enggan menerapkan kebijakan tersebut. Berkaca dari pengalaman menerapkan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) pada awal pandemi saja, sulit dilakukan.
”Agak sulit menerapkan kewajiban tes antigen karena banyaknya pintu masuk di wilayah Tangsel. Pada intinya, penegakan disiplin protokol kesehatan yang harus ditingkatkan,” kata Airin ditemui seusai rapat.
Sebagai gantinya, Airin mendorong penguatan pembatasan sosial berskala kecil, yaitu di tingkat RT/RW. Para camat diberikan kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk mengawasi masuk-keluar warga di wilayahnya.
Selain itu, sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, operasional mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00. Acara yang berpotensi menimbulkan keramaian, seperti resepsi pernikahan, juga dilarang hingga 8 Januari 2021. Selain Tangsel, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengeluarkan kebijakan serupa
Setelah rapat, Airin akan berkomunikasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel terkait dengan sejumlah larangan tersebut.
Diketahui, dari data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tangsel, per 17 Desember 2020 terdapat tambahan 28 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Tambahan kasus baru itu membuat total akumulasi kasus di Tangsel menembus 3.276 kasus. Adapun jumlah korban meninggal akibat Covid-19 bertambah tiga orang menjadi total 147 orang. [ind]
Comment