Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 22 Desember 2020 |
Imbauan Kapolres Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sekadau
KalbarOnline, Sekadau – Dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di wilayah hukum Polres Sekadau, Kapolres AKBP K. Tri Panungko, S.I.K., M.M., mengatakan, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi sebagai upaya mencegahan penyebaran virus covid-19.
Untuk perayaan Natal, Kapolres menjelaskan, mengacu pada surat edaran Kementerian Agama nomor 23 tahun 2020. Yang satu diantara isinya yaitu, adanya pembatasan jumlah jemaat yang nanti akan mengikuti ibadah atau Misa dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas gereja yang digunakan.
"Kita akan sosialisasikan juga kepada pengurus gereja, kalau nanti jemaatnya banyak, cara mensiasatinya dengan ibadah atau misa dalam beberapa kali, supaya dapat mengakomodir jemaat yang melaksanakan perayaan Natal," terang Kapolres, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, Kapolres menegaskan pihaknya tidak memberikan izin terkait dengan adanya kegiatan keramaian seperti konser, pawai dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi covid19.
Termasuk pelaksanana Natal bersama maupun open house, Kapolres menyebut tidak disarankan karena merupakan bagian dari perayaan.
"Ibadah tidak dilarang tapi jumlahnya di batasi. Untuk perayaannya yang tidak disarankan termasuk Natal bersama, open house, dan larangan perayaan tahun baru dengan mengadakan konser, pawai atau kerumunan lain terlebih di tempat umum," lanjut Kapolres.
Dalam perayaan moment Natal dan tahun baru, Polres Sekadau telah menerjunkan 172 personel pengamanan yang tergabung dalam Operasi Lilin Kapuas 2020, untuk mengamankan lokasi perayaan Natal dan tahun baru termasuk di objek wisata.
Kapolres menyebut, ada dua posko Ops Lilin Kapuas yang disediakan, yakni posko pelayanan dan posko pengamanan.
Posko pelayanan disediakan di sentra-sentra kegiatan seperti terminal. Sedangkan posko pengamanan di titik-titik keramaian, seperti gereja besar dan tempat perbelanjaan. Setiap gereja juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
Yang mana nantinya kursi di gereja dibatasi atau diberi jarak, disediakan tempat cuci tangan, thermogun untuk mengecek suhu tubuh, dan mewajibkan umat menggunakan masker. Nantinya juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Kita rayakan Natal dan tahun baru penuh sukacita, tapi tetap dalam aturan yang berlaku untuk mencegah timbulnya klaster baru Covid-19, serta tetap jaga kamtibmas yang aman tertib dan kondusif," pesan Kapolres.
Imbauan Kapolres Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru di Sekadau
KalbarOnline, Sekadau – Dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di wilayah hukum Polres Sekadau, Kapolres AKBP K. Tri Panungko, S.I.K., M.M., mengatakan, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi sebagai upaya mencegahan penyebaran virus covid-19.
Untuk perayaan Natal, Kapolres menjelaskan, mengacu pada surat edaran Kementerian Agama nomor 23 tahun 2020. Yang satu diantara isinya yaitu, adanya pembatasan jumlah jemaat yang nanti akan mengikuti ibadah atau Misa dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas gereja yang digunakan.
"Kita akan sosialisasikan juga kepada pengurus gereja, kalau nanti jemaatnya banyak, cara mensiasatinya dengan ibadah atau misa dalam beberapa kali, supaya dapat mengakomodir jemaat yang melaksanakan perayaan Natal," terang Kapolres, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, Kapolres menegaskan pihaknya tidak memberikan izin terkait dengan adanya kegiatan keramaian seperti konser, pawai dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi covid19.
Termasuk pelaksanana Natal bersama maupun open house, Kapolres menyebut tidak disarankan karena merupakan bagian dari perayaan.
"Ibadah tidak dilarang tapi jumlahnya di batasi. Untuk perayaannya yang tidak disarankan termasuk Natal bersama, open house, dan larangan perayaan tahun baru dengan mengadakan konser, pawai atau kerumunan lain terlebih di tempat umum," lanjut Kapolres.
Dalam perayaan moment Natal dan tahun baru, Polres Sekadau telah menerjunkan 172 personel pengamanan yang tergabung dalam Operasi Lilin Kapuas 2020, untuk mengamankan lokasi perayaan Natal dan tahun baru termasuk di objek wisata.
Kapolres menyebut, ada dua posko Ops Lilin Kapuas yang disediakan, yakni posko pelayanan dan posko pengamanan.
Posko pelayanan disediakan di sentra-sentra kegiatan seperti terminal. Sedangkan posko pengamanan di titik-titik keramaian, seperti gereja besar dan tempat perbelanjaan. Setiap gereja juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
Yang mana nantinya kursi di gereja dibatasi atau diberi jarak, disediakan tempat cuci tangan, thermogun untuk mengecek suhu tubuh, dan mewajibkan umat menggunakan masker. Nantinya juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Kita rayakan Natal dan tahun baru penuh sukacita, tapi tetap dalam aturan yang berlaku untuk mencegah timbulnya klaster baru Covid-19, serta tetap jaga kamtibmas yang aman tertib dan kondusif," pesan Kapolres.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini