Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 01 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menyampaikan, pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat dalam memimpin kinerja lembaga kekuasaan kehakiman. Dia menyebut, ada ratusan hakim yang terpapar Covid-19 sepanjang 2020.
“Berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang,” kata Syarifuddin dalam keterangannya, Senin (1/1).
“Yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang,” sambungnya.
Syarifuddin pun mengaku kehilangan sahabat-sahabatnya, diantaranya Hakim Agung Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Dudu Duswara Machmudin, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah.
“Mereka meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Syarifuddin.
Syarifuddin menyampaikan, pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi lembaga peradilan. Sehingga MA mampu menyongsong ke era modernisasi.
“Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern,” ungkap Syarifuddin.
Dia menungkapkan, peradilan elektronik adalah solusi menyelesaikan tetap berlangsungnya persidangan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga harus menggelar persidangan secara virtual guna meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.
“Peradilan elektronik juga menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur,” pungkasnya.
KalbarOnline.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menyampaikan, pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat dalam memimpin kinerja lembaga kekuasaan kehakiman. Dia menyebut, ada ratusan hakim yang terpapar Covid-19 sepanjang 2020.
“Berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang,” kata Syarifuddin dalam keterangannya, Senin (1/1).
“Yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang,” sambungnya.
Syarifuddin pun mengaku kehilangan sahabat-sahabatnya, diantaranya Hakim Agung Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Dudu Duswara Machmudin, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah.
“Mereka meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Syarifuddin.
Syarifuddin menyampaikan, pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi lembaga peradilan. Sehingga MA mampu menyongsong ke era modernisasi.
“Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern,” ungkap Syarifuddin.
Dia menungkapkan, peradilan elektronik adalah solusi menyelesaikan tetap berlangsungnya persidangan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga harus menggelar persidangan secara virtual guna meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.
“Peradilan elektronik juga menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini