Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 05 Januari 2021 |
ASN Dinkes Kapuas Hulu Ikuti Sosialisasi Perbup 62 Tahun 2020
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kapuas Hulu mengikuti sosialisasi Perbup Nomor 62 tahun 2020 tentang manajemen Pengembangan Kompetensi dan TPP Baru 2020 serta penyusunan SKP bulanan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (5/1/2020) di Aula Dinkes Kapuas Hulu.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,MM menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan agar ASN di lingkungan Dinkes lebih memahami dan melaksanakan kewajibannya untuk bisa mendapatkan TPP. “Dan mereka paham tentang pengisian SKP bulanan sebagai syarat diterimanya TPP,” kata Sudarso.
Menurut Sudarso, selama ini manajemen pengembangan kompetensi (data pelatihan) di lingkungan Pemda Kapuas Hulu masih minim sekali yang tercatat di bidang pelatihan BKPSDM.
Untuk itu Sudarso berharap, agar para pegawai Dinkes bisa melaporkan setiap kegiatan sosialisasi atau pelatihan yang dilaksanakan.
“Baik bagi pegawai Puskesmas yang diundang atau undangan-undangan kegiatan pelatihan lainya untuk dibuatkan keterangan agar dapat memenuhi 20JP pelatihan dalam satu tahun sesuai PP Nomor 11 tahun 2011 tentang pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang baru didasari PP Nomor 12 tahun 2019,” jelas dia.
Dikatakan Sudarso, TPP baru ini diberikan berdasarkan 60 persen penilaian kinerja dan 40 persen tingkat kehadiran, beban kinerja menentukan kelas jabatan sebagai dasar menentukan besaran TPP yang diperoleh oleh ASN. “Besaran TPP baru besar berubah ubah setiap bulan sesuai dengan capaian kinerja yang diperoleh per bulannya sesuai dengan perhitungan SKP bulanan,” jelasnya.
Untuk itu Sudarso menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh ASN dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga kedepan semua yang diwajibkan bagi ASN bisa dijalankan dengan baik.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh ASN dilingkungan Dinkes (pejabat struktural beserta staf).
ASN Dinkes Kapuas Hulu Ikuti Sosialisasi Perbup 62 Tahun 2020
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kapuas Hulu mengikuti sosialisasi Perbup Nomor 62 tahun 2020 tentang manajemen Pengembangan Kompetensi dan TPP Baru 2020 serta penyusunan SKP bulanan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (5/1/2020) di Aula Dinkes Kapuas Hulu.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,MM menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan agar ASN di lingkungan Dinkes lebih memahami dan melaksanakan kewajibannya untuk bisa mendapatkan TPP. “Dan mereka paham tentang pengisian SKP bulanan sebagai syarat diterimanya TPP,” kata Sudarso.
Menurut Sudarso, selama ini manajemen pengembangan kompetensi (data pelatihan) di lingkungan Pemda Kapuas Hulu masih minim sekali yang tercatat di bidang pelatihan BKPSDM.
Untuk itu Sudarso berharap, agar para pegawai Dinkes bisa melaporkan setiap kegiatan sosialisasi atau pelatihan yang dilaksanakan.
“Baik bagi pegawai Puskesmas yang diundang atau undangan-undangan kegiatan pelatihan lainya untuk dibuatkan keterangan agar dapat memenuhi 20JP pelatihan dalam satu tahun sesuai PP Nomor 11 tahun 2011 tentang pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang baru didasari PP Nomor 12 tahun 2019,” jelas dia.
Dikatakan Sudarso, TPP baru ini diberikan berdasarkan 60 persen penilaian kinerja dan 40 persen tingkat kehadiran, beban kinerja menentukan kelas jabatan sebagai dasar menentukan besaran TPP yang diperoleh oleh ASN. “Besaran TPP baru besar berubah ubah setiap bulan sesuai dengan capaian kinerja yang diperoleh per bulannya sesuai dengan perhitungan SKP bulanan,” jelasnya.
Untuk itu Sudarso menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh ASN dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga kedepan semua yang diwajibkan bagi ASN bisa dijalankan dengan baik.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh ASN dilingkungan Dinkes (pejabat struktural beserta staf).
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini