Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 16 Februari 2024 |
KalbarOnline, Putussibau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu melakukan pembahasan mengenai draf Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (16/02/2024).
Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, bahwa salah satu kewajiban penanam modal adalah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
“Dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” ucapnya.
Zaini mengatakan, pembentukan perbup oleh pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Menurutnya, pelaksanaan pembahasan ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta, guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan mengenai peraturan bupati tentang CSR.
“Saya mengapresiasi positif kegiatan ini dan mengharapkan pada kesempatan ini juga dapat memberikan masukkan demi kesempurnaan draf perbup dan kegiatan pelaksanaan penyusunan perbup dapat terlaksana dengan baik dan benar menuju tercapainya sasaran yang telah ditetapkan,” kata Zaini. (Haq)
KalbarOnline, Putussibau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu melakukan pembahasan mengenai draf Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (16/02/2024).
Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, bahwa salah satu kewajiban penanam modal adalah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
“Dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan,” ucapnya.
Zaini mengatakan, pembentukan perbup oleh pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Menurutnya, pelaksanaan pembahasan ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta, guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan mengenai peraturan bupati tentang CSR.
“Saya mengapresiasi positif kegiatan ini dan mengharapkan pada kesempatan ini juga dapat memberikan masukkan demi kesempurnaan draf perbup dan kegiatan pelaksanaan penyusunan perbup dapat terlaksana dengan baik dan benar menuju tercapainya sasaran yang telah ditetapkan,” kata Zaini. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini