KalbarOnline.com – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto memaparkan wilayah-wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang diberlakukan pembatasan sosial berkskala mikro (PSBM). Pembatasan ini diputuskan pemerintah mulai dari 11-25 Januari 2021.
“Penerapan pembatasan mikro ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1).
Airlangga menuturkan, pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkann, pembatasan untuk Pulau Jawa-Bali tersebut karena memenuhi kriteria yakni kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah 82 persen.
Selain itu untuk wilayah DKI Jakarta tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit yang ada di ibu kota sudah di atas 70 persen.
“Jadi di DKI saja ratenya di atas 70 persen,” katanya.
Baca Juga: Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo
Baca Juga: Soal Drone Laut Tiongkok, Golkar Minta Retno dan Prabowo Tegas
Nantinya pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait pembatasan di Pulau Jawa-Bali tersebut. Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat mengenai protokol kesehatan.
“Meningkatkan operasi yustisi yang dilaksankan Satpol PP dan unsur TNI. Jadi di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat,” ungkapnya.
Adapun wilayah Pulau Jawa dan Bali yang akan diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro adalah:
Comment