KalbarOnline.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/1). Kehadiran Risma ke lembaga antirasuah untuk berkoordinasi terkait surat rekomendasi KPK mengenai hasil kajian pengelolaan bantuan sosial (bansos) yang telah disampaikan 3 Desember 2020.
’’Hari ini KPK menerima kehadiran Menteri Sosial, Tri Rismaharini untuk melakukan koordinasi terkait surat rekomendasi KPK tanggal 3 Desember 2020 tentang penyampaian hasil kajian pengelolaan bantuan sosial,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (11/1).
Kedatangan menteri yang biasa disapa Risma itu disambut oleh pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan serta jajaran di Kedeputian Pencegahan KPK. Lembaga antirasuah kembali memaparkan hasil kajian dan rekomendasi KPK sebagai pelaksanaan tugas monitoring.
Salah satu poin penting dalam hasil kajian KPK, yakni masih adanya persoalan terkait akurasi data penerima bansos. Hal ini agar adanya perbaikan dalam penerimaan bansos. ’’Ada beberapa masukan yang juga KPK sampaikan terkait langkah dan upaya yang dilakukan Kemensos dalam penyaluran bansos,’’ ujar Ipi.
Sebelumnya, KPK memastikan terus memantau penyelenggaraan bansos tahun 2021 sebagai salah satu program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. KPK juga akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran bansos.
’’KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektifitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,’’ ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (6/1).
Ipi menuturkan, terkait kualitas data penerima bantuan, KPK mendapatkan DTKS tidak padan dengan data NIK dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. Karenanya, hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.
Selain itu, data penerima bantuan regular seperti PKH, BPNT, PBI-JK tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didisain berbasis NIK sejak awal tumpang tindih penerima bansos.
’’Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT. Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa,’’ ujar Ipi.
Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, sambung Ipi, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos. KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, termasuk melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data. ’’Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos,’’ jelasnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment