KalbarOnline.com – Diajukannya Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri mendapat dukungan dari kelompok pondok pesantren (ponpes) di Banten. Salah satunya dari Ketua Majelis Ponpes Salafiyah (MPS) Banten, Martin Syarkawi.
Manta Kapolda Banten itu dianggap Syarkawi sebagai perwira yang dekat dengan kelompok pesantren meskipun dia beragama non-islam. Karena pernah membuat program untuk membangkitkan ekonomi dan kemandirian ribuan ponpes salafiyah di Banten.
“Waktu itu, Pak Sigit nanya, kira-kira solusinya apa untuk menjaga kemandirian ponpes salafiyah ini. Lalu terpikirlah untuk membangun pemberdayaan ekonomi pesentren,” kata Syarkawi kepada wartawan, Jumat (15/1).
Dari ide tersebut akhirnya muncul program Rumah Pangan Santri (RPS). Setelah didata diverifikasi ada sekitar 150 ponpes yang diikutsertakan dalam program tersebut. Konsep RPS seperti warung, yang menyediakan gas, beras dan kebutuhan pokok lainya. Progam itu juga turut bekerja sama dengan Bulog dan PT Pertamina (Persero).
“Saya berkelakar ke Pak Sigit kalau dagang kita tidak punya modal. Alhamdulillah akhirnya beliau memberikan modal Rp 20 juta untuk masing-masing RPS,” imbuh Syarkawi.
Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Listyo Pilih Tak Banyak Bicara
Baca Juga: Luhut: Tragedi Sriwijaya Air Harus Jadi Evaluasi
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Serang itu mengatakan, RPS yang dibangun oleh Listyo sudah terasa manfaatnya. Ekonomi ponpes berhasil dibangkitkan dan mampu menjadi sumber penghidupan bagi warga ponpes.
“Pak Sigit juga memfasilitasi untuk jadi pangkalan gas 3 kilogram. Ini sangat luar biasa karena membantu ekonomi pesantren,” jelas Syarkawi.
Dia juga mengatakan, sampai saat ini komunikasi dengan Listyo masih terjalin. Meskipun Komjen Listyo sudah lama menanggalkan jabatannya sebagai Kapolda Banten.
“Pernah jam 2 malam saya ditelepon sama beliau, katanya ada pesantren terbakar di Lebak. Beliau minta saya berangkat ke sana untuk melihat kondisi dan apa yang diperlukan,” pungkas Syarkawi.
Diketahui, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).
“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.
Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ungkapnya.
Comment