Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 16 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Unilever dan Orang Tua, tengah berseteru memperebutkan hak atas merek ‘Strong’ untuk produk pasta giginya masing-masing. Unilever memiliki Pepsodent Strong, sedangkan Orang Tua memiliki Formula Strong Protection.
Kasus sengketa merek pasta gigi ini bermula dari keberatan Hardwood Private Limited yang merupakan induk dari Orang Tua Group di Indonesia. Orang Tua menyatakan tidak terima dengan penggunaan merek Pepsodent Strong oleh Unilever karena penggunaan merek “Strong” sudah didaftarkan sebagai merek milik produk pasta giginya, Formula Strong.
Hardwood sudah mendaftarkan merek “Strong” di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran IDM000258478. Pendaftaran merek tersebut masuk dalam kelas 3 yaitu pasta gigi, produk untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan medis.
Hardwood yang keberatan merek miliknya digunakan perusahaan lain kemudian menggugat Unilever ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Mei 2020 lalu. Unilever diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 108 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 33 miliar, dan kerugian imateriil Rp 75 miliar.
Gugatan tersebut kemudian berlanjut hingga persidangan pada 23 September 2020, dan pada 18 November 2020 PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Hardwood. Walaupun nilai ganti rugi yang dikabulkan hanya sebesar Rp 30 miliar ditambah biaya perkara sebesar Rp 1,4 juta.
Unilever Indonesia pun menyatakan kasasi atas putusan yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti menjelaskan perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan bisnis secara berintegritas, bertanggung jawab, dan patuh terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.
Terkait proses pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai salah satu varian produk Unilever, dia
mengatakan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses hukum kasasi atas putusan sebelumnya yang dijatuhkan pada bulan November 2020 lalu.
“Proses hukum kasasi saat ini masih berjalan,” kata dia melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (14/1/2021).
Unilever, lanjut dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga berharap hasilnya lancar serta adil dan baik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar hasilnya lancar serta membawa hasil yang adil dan baik,” sebutnya.
Selain kasus ini belum berkekuatan hukum tetap, dia menjelaskan pihaknya berpandangan bahwa perkara ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, harga saham, dan/atau kelangsungan usaha perseroan. [rif]
KalbarOnline.com – Unilever dan Orang Tua, tengah berseteru memperebutkan hak atas merek ‘Strong’ untuk produk pasta giginya masing-masing. Unilever memiliki Pepsodent Strong, sedangkan Orang Tua memiliki Formula Strong Protection.
Kasus sengketa merek pasta gigi ini bermula dari keberatan Hardwood Private Limited yang merupakan induk dari Orang Tua Group di Indonesia. Orang Tua menyatakan tidak terima dengan penggunaan merek Pepsodent Strong oleh Unilever karena penggunaan merek “Strong” sudah didaftarkan sebagai merek milik produk pasta giginya, Formula Strong.
Hardwood sudah mendaftarkan merek “Strong” di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran IDM000258478. Pendaftaran merek tersebut masuk dalam kelas 3 yaitu pasta gigi, produk untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan medis.
Hardwood yang keberatan merek miliknya digunakan perusahaan lain kemudian menggugat Unilever ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Mei 2020 lalu. Unilever diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 108 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 33 miliar, dan kerugian imateriil Rp 75 miliar.
Gugatan tersebut kemudian berlanjut hingga persidangan pada 23 September 2020, dan pada 18 November 2020 PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Hardwood. Walaupun nilai ganti rugi yang dikabulkan hanya sebesar Rp 30 miliar ditambah biaya perkara sebesar Rp 1,4 juta.
Unilever Indonesia pun menyatakan kasasi atas putusan yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti menjelaskan perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan bisnis secara berintegritas, bertanggung jawab, dan patuh terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.
Terkait proses pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai salah satu varian produk Unilever, dia
mengatakan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses hukum kasasi atas putusan sebelumnya yang dijatuhkan pada bulan November 2020 lalu.
“Proses hukum kasasi saat ini masih berjalan,” kata dia melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (14/1/2021).
Unilever, lanjut dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga berharap hasilnya lancar serta adil dan baik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar hasilnya lancar serta membawa hasil yang adil dan baik,” sebutnya.
Selain kasus ini belum berkekuatan hukum tetap, dia menjelaskan pihaknya berpandangan bahwa perkara ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, harga saham, dan/atau kelangsungan usaha perseroan. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini