Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 20 Januari 2021 |
Pemerintah Diminta Perketat Regulasi Mutasi Sikapi Banyak Guru PNS Minta Pindah
KalbarOnline, Pontianak – Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta agar pemerintah melakukan pengetatan terhadap regulasi yang mengatur mutasi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, dikatakan banyak guru PNS yang meminta dimutasi untuk kembali ke kota.
Perihal mutasi guru, kebijakan ini diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemudian, juga tercantum di falam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
“Aturannya pemerintah yang membuat, kenapa guru yang disalahkan, mestinya aturannya yang diperketat terkait mekanisme mutasi tadi,” ujarnya seperti dilansir dari JawaPos.com, Rabu (20/1/2021).
ASN juga merupakan milik daerah, jadi kewenangan perizinan ada di sana. Para guru pun seharusnya memiliki minimal tahun pengajaran, seperti minimal 10 sampai 15 tahun, tidak bisa pindah dengan mudah.
Namun, pernyataan yang disampaikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), menurut Satriwan seakan-akan para guru ini dimutasi dengan mudah. Oleh karenanya perlu adanya pengetatan terkait mutasi tersebut.
“Jadi ngga hari ini diangkat PNS jadi guru, besok langsung mutasi ke Jawa. Jadi ini aturan mereka (pemerintah) yang buat, tapi mereka sendiri yang melanggar lalu menyalahkan guru,” terang Satriwan.
Satriwan menambahkan bahwa menyalahkan guru yang meminta dimutasi bukan jawaban atas persoalan tersebut. Dia meminta agar ASN tidak dengan mudah meminta mutasi yang akhirnya merugikan kualitas pendidikan di daerah yang kekurangan gurunya.
“Pernyataan BKN sebut banyak guru PNS yang rugikan daerah karena minta mutasi ini pernyataan yang menyakiti hati guru,” tutup dia.
Seperti diketahui, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengkritisi para guru PNS yang meminta dimutasi.
“Lima tahun kemudian mereka minta balik semua dan ribuan jumlahnya, akibatnya apa, di tempat tadi gurunya enggak ada, di Jawa kelebihan guru,” terangnya siaran YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (18/1).
Pemerintah Diminta Perketat Regulasi Mutasi Sikapi Banyak Guru PNS Minta Pindah
KalbarOnline, Pontianak – Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta agar pemerintah melakukan pengetatan terhadap regulasi yang mengatur mutasi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, dikatakan banyak guru PNS yang meminta dimutasi untuk kembali ke kota.
Perihal mutasi guru, kebijakan ini diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemudian, juga tercantum di falam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
“Aturannya pemerintah yang membuat, kenapa guru yang disalahkan, mestinya aturannya yang diperketat terkait mekanisme mutasi tadi,” ujarnya seperti dilansir dari JawaPos.com, Rabu (20/1/2021).
ASN juga merupakan milik daerah, jadi kewenangan perizinan ada di sana. Para guru pun seharusnya memiliki minimal tahun pengajaran, seperti minimal 10 sampai 15 tahun, tidak bisa pindah dengan mudah.
Namun, pernyataan yang disampaikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), menurut Satriwan seakan-akan para guru ini dimutasi dengan mudah. Oleh karenanya perlu adanya pengetatan terkait mutasi tersebut.
“Jadi ngga hari ini diangkat PNS jadi guru, besok langsung mutasi ke Jawa. Jadi ini aturan mereka (pemerintah) yang buat, tapi mereka sendiri yang melanggar lalu menyalahkan guru,” terang Satriwan.
Satriwan menambahkan bahwa menyalahkan guru yang meminta dimutasi bukan jawaban atas persoalan tersebut. Dia meminta agar ASN tidak dengan mudah meminta mutasi yang akhirnya merugikan kualitas pendidikan di daerah yang kekurangan gurunya.
“Pernyataan BKN sebut banyak guru PNS yang rugikan daerah karena minta mutasi ini pernyataan yang menyakiti hati guru,” tutup dia.
Seperti diketahui, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengkritisi para guru PNS yang meminta dimutasi.
“Lima tahun kemudian mereka minta balik semua dan ribuan jumlahnya, akibatnya apa, di tempat tadi gurunya enggak ada, di Jawa kelebihan guru,” terangnya siaran YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (18/1).
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini