Ketapang    

Lantik 98 PNS, Bupati Ketapang Larang ASN Pedalaman Ajukan Pindah ke Kota

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 03 July 2026
Lantik 98 PNS, Bupati Ketapang Larang ASN Pedalaman Ajukan Pindah ke Kota
Bupati Ketapang melantik 98 PNS dan menegaskan ASN yang bertugas di pedalaman tidak boleh mengajukan pindah ke kota (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Bupati Ketapang Alexander Wilyo melantik 98 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mengambil sumpah/janji serta melantik mereka dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kamis (2/7/2026).

Pelantikan digelar di Pendopo Bupati Ketapang dalam rangka penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS menjadi PNS. Para PNS yang dilantik akan bertugas di berbagai perangkat daerah, mulai dari rumah sakit, organisasi perangkat daerah (OPD), kantor kecamatan, hingga puskesmas.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengatakan, kehadiran 98 PNS baru diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.

"Saya hari ini melantik 98 CPNS menjadi PNS dan sekaligus juga melantik mereka dalam jabatan fungsional. Mereka ini tersebar, ditugaskan di beberapa perangkat daerah, ada yang di rumah sakit, ada yang di dinas-dinas, bahkan ada yang di kecamatan-kecamatan, baik itu kantor kecamatan maupun di puskesmas-puskesmas," ujarnya.

Alexander menegaskan, para PNS yang baru dilantik harus menjaga integritas, profesionalisme, dan kinerja. Selain itu, mereka juga diminta menjunjung tinggi adab, akhlak, serta etika birokrasi dengan mengutamakan semangat melayani masyarakat.

"Saya berharap kepada seluruh pegawai negeri yang baru ini nanti mereka tetap menjaga integritas, menjaga profesionalisme mereka, menjaga kinerja yang baik, menjaga juga adab, akhlak, etika birokrasi, dan menjadikan semangat melayani masyarakat itu sebagai tugas utama. Bahwa mereka ini adalah pelayan masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Alexander juga menegaskan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang melarang ASN bertugas di wilayah pedalaman mengajukan perpindahan ke kawasan perkotaan.

Kebijakan itu diambil karena kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan di kecamatan serta wilayah pedalaman masih cukup tinggi. Menurutnya, jika perpindahan ASN terus terjadi, pemerataan pelayanan publik akan sulit terwujud.

Karena itu, ia telah menginstruksikan Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberlakukan moratorium perpindahan ASN dari pedalaman ke kota.

"Nah, maka saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda, kita moratorium, tidak boleh ada yang mengajukan pindah, terutama dari pedalaman ke kota, supaya pelayanan pemerintah ini berjalan merata. Tidak hanya di kota-kota, tapi juga sampai kepada desa-desa, ke pedalaman-pedalaman di Kabupaten Ketapang," tegasnya.

Sebelum pelantikan ini, jumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang tercatat sebanyak 4.913 orang. Dengan bertambahnya 98 PNS baru, jumlah tersebut kini meningkat menjadi 5.011 orang.

Meski demikian, Alexander menyebut kebutuhan ideal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ketapang diperkirakan mencapai sekitar 13 ribu orang. Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mencapai lebih dari 11 ribu orang sehingga masih diperlukan penambahan aparatur untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di berbagai sektor. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kodim 1206/Putussibau Siap Sukseskan TMMD ke-129, Fokus Percepat Pembangunan di Kapuas Hulu
Friday, 03 July 2026
Artikel Sebelumnya
Bupati Ketapang Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba, Sebut Tanggung Jawab Bersama
Friday, 03 July 2026

Berita terkait