Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 25 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015. Tersangka baru dalam kasus ini yakni, Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pengadaan citra satelit sangat penting pada sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan. Karena citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang.
’’Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah,’’ kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/1).
Alex menegaskan, seharusnya pengadaan citra satelit dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena bisa berdampak pada bencana alam. ’’Salah satu dampak pelanggaran tata ruang wilayah adalah bencana alam seperti yang saat ini terjadi di mana-mana,’’ beber Alex.
Pimpinan KPK dua periode ini mengungkapkan, lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air bisa rusak akibat pertambangan dan permukiman. Karena pada dasarnya foto citra satelit beresolusi tinggi bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah. ’’Termasuk pertambangan dan permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan sehingga meminimalisir bencana alam,’’ tandas Alex.
Dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK), Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari.
Dalam proyek pengadaan CSRT diduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp179,1 miliar. Ketiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015. Tersangka baru dalam kasus ini yakni, Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pengadaan citra satelit sangat penting pada sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan. Karena citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang.
’’Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah,’’ kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/1).
Alex menegaskan, seharusnya pengadaan citra satelit dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena bisa berdampak pada bencana alam. ’’Salah satu dampak pelanggaran tata ruang wilayah adalah bencana alam seperti yang saat ini terjadi di mana-mana,’’ beber Alex.
Pimpinan KPK dua periode ini mengungkapkan, lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air bisa rusak akibat pertambangan dan permukiman. Karena pada dasarnya foto citra satelit beresolusi tinggi bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah. ’’Termasuk pertambangan dan permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan sehingga meminimalisir bencana alam,’’ tandas Alex.
Dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK), Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari.
Dalam proyek pengadaan CSRT diduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp179,1 miliar. Ketiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini