Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 26 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Sebanayk 340-an jenderal di kepolisian disebut nganggur alias tak memiliki jabatan. Hal ini dukatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane. Neta membandingkan pada sebelum era reformasi yang tercatat ada 65 jenderal polisi menganggur.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, menegaskan bahwa tidak ada perwira Polri yang menganggur saat ini.
“Jadi tidak ada (perwira yang menganggur),” kata Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1) dikutip dari ANTARA.
Rusdi menambahkan, seluruh perwira tinggi Polri telah mendapatkan posisi jabatannya masing-masing, meski sebagai Analis Kebijakan.
Ia menerangkan jabatan Analis Kebijakan itu selalu dikoordinir oleh Kepala Satuan Kerja. “Analisis Kebijakan itu merupakan satu posisi dimana pekerjaan-pekerjaan mereka akan senantiasa dikoordinir oleh satu Kepala Satuan Kerja dimana perwira itu berada,” ujar jenderal bintang satu itu.
Pernyataan Rusdi tersebut menepis ucapan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane yang menyebut saat ini ada 340 lebih jenderal yang tidak bekerja alias menganggur. Neta membandingkan pada sebelum era reformasi yang tercatat ada 65 jenderal polisi menganggur.
“Sekarang, jumlah di tengah (perwira menengah) yang nganggur itu banyak. Jumlah jenderal yang nganggur juga banyak, yang tidak jelas juga cukup banyak,” kata Neta dalam tayangan Youtube Akbar Faizal, Senin (25/1).
Sebelumnya pada November 2020, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi jabatan Analis Kebijakan (Anjak) di Korps Bhayangkara. Ini karena semua anggota Polri yang lulus pendidikan akan ditempatkan pada jabatan yang sesuai kompetensi-nya masing-masing.
Baca juga: 78 Jenderal dan Kolonel TNI AD ‘Nganggur’ Segera Dapat Jabatan Baru
Jabatan Analis Kebijakan ini dihilangkan di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Menurut Argo, Kapolri Idham Azis berhasil mengatasi persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) di Polri. Banyaknya personel Polri yang ‘menganggur’ sebelumnya, kini sudah mendapatkan jabatan fungsional sehingga tidak ada lagi yang ditempatkan sebagai Anjak.
Bila anggota Polri yang lulus dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) maka dipastikan mereka tidak akan menjadi Anjak usai lulus pendidikan.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Sebanayk 340-an jenderal di kepolisian disebut nganggur alias tak memiliki jabatan. Hal ini dukatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane. Neta membandingkan pada sebelum era reformasi yang tercatat ada 65 jenderal polisi menganggur.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, menegaskan bahwa tidak ada perwira Polri yang menganggur saat ini.
“Jadi tidak ada (perwira yang menganggur),” kata Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1) dikutip dari ANTARA.
Rusdi menambahkan, seluruh perwira tinggi Polri telah mendapatkan posisi jabatannya masing-masing, meski sebagai Analis Kebijakan.
Ia menerangkan jabatan Analis Kebijakan itu selalu dikoordinir oleh Kepala Satuan Kerja. “Analisis Kebijakan itu merupakan satu posisi dimana pekerjaan-pekerjaan mereka akan senantiasa dikoordinir oleh satu Kepala Satuan Kerja dimana perwira itu berada,” ujar jenderal bintang satu itu.
Pernyataan Rusdi tersebut menepis ucapan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane yang menyebut saat ini ada 340 lebih jenderal yang tidak bekerja alias menganggur. Neta membandingkan pada sebelum era reformasi yang tercatat ada 65 jenderal polisi menganggur.
“Sekarang, jumlah di tengah (perwira menengah) yang nganggur itu banyak. Jumlah jenderal yang nganggur juga banyak, yang tidak jelas juga cukup banyak,” kata Neta dalam tayangan Youtube Akbar Faizal, Senin (25/1).
Sebelumnya pada November 2020, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi jabatan Analis Kebijakan (Anjak) di Korps Bhayangkara. Ini karena semua anggota Polri yang lulus pendidikan akan ditempatkan pada jabatan yang sesuai kompetensi-nya masing-masing.
Baca juga: 78 Jenderal dan Kolonel TNI AD ‘Nganggur’ Segera Dapat Jabatan Baru
Jabatan Analis Kebijakan ini dihilangkan di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Menurut Argo, Kapolri Idham Azis berhasil mengatasi persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) di Polri. Banyaknya personel Polri yang ‘menganggur’ sebelumnya, kini sudah mendapatkan jabatan fungsional sehingga tidak ada lagi yang ditempatkan sebagai Anjak.
Bila anggota Polri yang lulus dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) maka dipastikan mereka tidak akan menjadi Anjak usai lulus pendidikan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini