Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 03 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan merampungkan sertifikat tanah elektronik tahun ini. Nantinya, sertifikat tanah elektronik bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya ke Kantor Pertanahan.
Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta mengatakan, nantinya sertifikat asli atau yang lama ditarik dan diganti dengan yang elektronik.
Adapun isi dari pasal tersebut yaitu, (1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. (2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Sertifikat Tanah Elektronik Tak Bisa Dipalsukan
Kemudian, (3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. (4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
“Misalnya saya mau ubah, datang ke kantor kasih sertifikat lamanya, BPN akan memberikan sertifikat elektronik. Jadi definisi menarik di pasal itu, saat orangnya datang ke BPN maka ditarik lah, maksudnya itu diserahkan kemudian kita ganti,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2).
Virgo melanjutkan, sertifikat tanah nantinya akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing. Masyarakat tetap memiliki sertifikat tanah, meski tak berbentuk fisik.
Namun, kata dia, jika masyarakat ingin mencetaknya pun tidak masalah. “Jadi ini nanti akan dikirim ke alamat elektronik masyarakatnya, kalau mau di-print dan dipigura ya silakan saja, cuma yang penting datanya ini sudah ada di database nya,” jelasnya.
Virgo Eresta Jaya mengungkapkan pengukuran ulang tidak perlu dilakukan apabila tanah dan sertifikatnya sudah valid secara tekstual maupun pemetaannya. “Dilihat tekstualnya sudah benar, pemetaan juga ready. Kalau dua duanya oke, ya ngga mesti ukur ulang,” imbuhnya.
Di sisi lain, kata Virgo, pengukuran ulang bisa saja dilakukan apabila sertifikat dan tanahnya tidak valid. Misalnya, saat dicek di peta yang ada di BPN ternyata sertifikat tidak terdaftar, ataupun sertifikatnya terduplikasi, maka harus diukur ulang.
“Mungkin akan diukur kembali kemudian dipetakan. Atau ada duplikasi itu akan dicek juga. Kalau belum electronical ready ya akan diukur ulang,” tuturnya.
Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Dwi Purnama menambahkan, pengubahan sertifikat lama sebetulnya sangat sederhana. Bentuknya hampir mirip seperti mengganti blanko sertifikat lama dengan keluaran terbaru.
“Ini hampir sama seperti saat sertifikat blanko lama diganti dengan blanko baru. Kalau dulu bentuknya blangko sekarang diganti jadinya elektronik,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan merampungkan sertifikat tanah elektronik tahun ini. Nantinya, sertifikat tanah elektronik bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya ke Kantor Pertanahan.
Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta mengatakan, nantinya sertifikat asli atau yang lama ditarik dan diganti dengan yang elektronik.
Adapun isi dari pasal tersebut yaitu, (1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. (2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Sertifikat Tanah Elektronik Tak Bisa Dipalsukan
Kemudian, (3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. (4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
“Misalnya saya mau ubah, datang ke kantor kasih sertifikat lamanya, BPN akan memberikan sertifikat elektronik. Jadi definisi menarik di pasal itu, saat orangnya datang ke BPN maka ditarik lah, maksudnya itu diserahkan kemudian kita ganti,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2).
Virgo melanjutkan, sertifikat tanah nantinya akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing. Masyarakat tetap memiliki sertifikat tanah, meski tak berbentuk fisik.
Namun, kata dia, jika masyarakat ingin mencetaknya pun tidak masalah. “Jadi ini nanti akan dikirim ke alamat elektronik masyarakatnya, kalau mau di-print dan dipigura ya silakan saja, cuma yang penting datanya ini sudah ada di database nya,” jelasnya.
Virgo Eresta Jaya mengungkapkan pengukuran ulang tidak perlu dilakukan apabila tanah dan sertifikatnya sudah valid secara tekstual maupun pemetaannya. “Dilihat tekstualnya sudah benar, pemetaan juga ready. Kalau dua duanya oke, ya ngga mesti ukur ulang,” imbuhnya.
Di sisi lain, kata Virgo, pengukuran ulang bisa saja dilakukan apabila sertifikat dan tanahnya tidak valid. Misalnya, saat dicek di peta yang ada di BPN ternyata sertifikat tidak terdaftar, ataupun sertifikatnya terduplikasi, maka harus diukur ulang.
“Mungkin akan diukur kembali kemudian dipetakan. Atau ada duplikasi itu akan dicek juga. Kalau belum electronical ready ya akan diukur ulang,” tuturnya.
Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Dwi Purnama menambahkan, pengubahan sertifikat lama sebetulnya sangat sederhana. Bentuknya hampir mirip seperti mengganti blanko sertifikat lama dengan keluaran terbaru.
“Ini hampir sama seperti saat sertifikat blanko lama diganti dengan blanko baru. Kalau dulu bentuknya blangko sekarang diganti jadinya elektronik,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini