Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 03 Februari 2021 |
KalbarOnline.com–Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan kebijakan baru penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Selasa (2/2) malam. Pejabat mulai tingkat dirjen, rektor perguruan tinggi, kepala KUA, sampai penyuluh agama, wajib lapor penerapan protokol kesehatan di website khusus setiap hari.
Total ada enam kelompok yang wajib melaporkan kegiatan penerapan protokol Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing. Mulai dari dirjen, rektor perguruan tinggi negeri di bawah kemenag, kepala kanwil provinsi dan kantor kemenag di kabupaten dan kota, kepala madrasah, kepala KUA, dan penyuluh agama.
Yaqut mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan sebagai respons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar Jumat (29/1) pekan lalu. Di antara yang disinggung Jokowi dalam rapat tersebut adalah pelaksanaan PPKM yang tidak efektif. Sebab, mobilitas masyarakat masih tinggi.
Kemenag menetapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan istilah 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan. Website untuk melapor pelaksanaan protokol kesehatan itu adalah lapor5m(dot)kemenag(dot)go(dot)id.
’’Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19,’’ kata Yaqut tadi malam (2/2).
Selain itu, bagian dari tugas kemanusiaan masyarakat Indonesia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) Kemenag. Yaqut menegaskan seluruh ASN Kemenag wajib menjadi teladan penerapan protokol kesehatan 5M. Kemenag juga melarang pegawainya melakukan aktivitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
Dia menegaskan jika instruksi itu dilakukan dengan baik, akan ada reward atau apresiasi yang diberikan dari pemerintah. Sebaliknya jika instruksi itu tidak dilakukan, akan disiapkan sanksi untuk ASN yang melanggar. Dia mengatakan memiliki akses untuk memantau secara langsung pelaporan pelaksanaan protokol kesehatan tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan kebijakan baru penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Selasa (2/2) malam. Pejabat mulai tingkat dirjen, rektor perguruan tinggi, kepala KUA, sampai penyuluh agama, wajib lapor penerapan protokol kesehatan di website khusus setiap hari.
Total ada enam kelompok yang wajib melaporkan kegiatan penerapan protokol Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing. Mulai dari dirjen, rektor perguruan tinggi negeri di bawah kemenag, kepala kanwil provinsi dan kantor kemenag di kabupaten dan kota, kepala madrasah, kepala KUA, dan penyuluh agama.
Yaqut mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan sebagai respons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar Jumat (29/1) pekan lalu. Di antara yang disinggung Jokowi dalam rapat tersebut adalah pelaksanaan PPKM yang tidak efektif. Sebab, mobilitas masyarakat masih tinggi.
Kemenag menetapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan istilah 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan. Website untuk melapor pelaksanaan protokol kesehatan itu adalah lapor5m(dot)kemenag(dot)go(dot)id.
’’Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19,’’ kata Yaqut tadi malam (2/2).
Selain itu, bagian dari tugas kemanusiaan masyarakat Indonesia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) Kemenag. Yaqut menegaskan seluruh ASN Kemenag wajib menjadi teladan penerapan protokol kesehatan 5M. Kemenag juga melarang pegawainya melakukan aktivitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
Dia menegaskan jika instruksi itu dilakukan dengan baik, akan ada reward atau apresiasi yang diberikan dari pemerintah. Sebaliknya jika instruksi itu tidak dilakukan, akan disiapkan sanksi untuk ASN yang melanggar. Dia mengatakan memiliki akses untuk memantau secara langsung pelaporan pelaksanaan protokol kesehatan tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini