Ini Aturan PPKM Tingkat RT dan Mekanisme Sanksinya

KalbarOnline.com – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai besok 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang. PPKM Mikro tersebut berupa pengetatan pada skala RT dan RW atau kelurahan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menegaskan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Sanksi tersebut akan ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.

“Untuk data saja, seluruh kabupaten kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan tentang disiplin protokol kesehatan. 98 persen kabupaten dan kota di Indonesia sudah memiliki aturan mengenai penegakan protokol kesehatan termasuk sanksi di dalamnya,” ujarnya secara virtual, Senin (8/2).

Safrizal memaparkan, adapun sanksi di level RT dan RW atau desa yang merupakan sanksi sosial harus diserahkan kepada musyawarah desa. Nantinya, di posko desa segera membentuk tim penegakan disiplin di level desa.

Baca Juga :  Menkumham Yasonna Laoly Usul 10 RUU Masuk Prolegnas 2021

“Jika perlu ada sanksi di level desa, maka kepala desa atau kelurahan rembug dengan musyawarah desa atau di kelurahan untuk menetapkan sanksi sosial atau denda di level mikro atau kelurahan,” tuturnya.

Kemudian, penentuan sanksi sosial tetap diarahkan untuk mengacu pada ketentuan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota. “Basisnya tetap kepada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang sudah ada di level kabupaten atau kota,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam penerapan PPKM Mikro ini, pemerintah memperketat kegiatan masyarakat di permukiman yang disesuaikan dengan zonasi. Zona oranye merupakan wilayah dengan 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.

Pada zona itu, maka ada penutupan kegiatan masyarakat di luar rumah, termasuk di tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, kecuali pada sektor esensial. Sementara itu, zona merah merupakan wilayah dengan lebih dari 10 rumah dalam satu RT memiliki kasus positif.

Baca Juga :  Hifdzil: Perlu Langkah Afirmatif Untuk Memerdekakan Petani Sawit

Pada zona ini, ada pembatasan yang lebih ketat. Pertama, tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah.

Kedua, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali pada sektor esensial. Ketiga, kegiatan keluar-masuk wilayah juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Keempat, pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, dan lain-lain.

Comment