Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 09 Februari 2021 |
Disdukcapil Catat Pernikahan 16 Pasang Pengantin Umat Konghucu
KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 16 pasang yang diberkati secara agama Konghucu dicatatkan pernikahannya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak di Aula Kantor Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (9/2/2021).
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dini Eka Wahyuni menerangkan, pelayanan pencatatan perkawinan bagi masyarakat umat Konghucu ini bekerjasama dengan Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Kota Pontianak. Menurutnya, pelayanan ini bukan merupakan pertama kalinya digelar.
"Tujuannya untuk mempercepat pelayanan dan mempermudah masyarakat kita melakukan pelayanan pencatatan perkawinan," ujarnya.
Dengan digelarnya pencatatan pernikahan ini, ia berharap kesadaran masyarakat, khususnya umat Konghucu, bahwa perkawinan selain sudah diberkati agama masing-masing, juga harus dicatatkan di Disdukcapil Kota Pontianak untuk mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan pasangan suami istri.
"Rentang usia dari 20 tahun dicatatkan atas izin orang tua. Kemudian ada juga yang sudah berusia hampir 60 tahun sudah melakukan pernikahan adat kurang lebih 30 tahun baru mereka mencatatkan perkawinannya," tuturnya.
Pihaknya terus mensosialisasikan agar kesadaran masyarakat tumbuh dalam mencatatkan pernikahannya pada Disdukcapil Kota Pontianak setelah diberkati secara agama. Sebagaimana Undang-undang mengamanatkan 60 hari sejak terjadinya perkawinan harus dicatatkan.
"Sosialisasi terus kita lakukan baik tatap muka maupun melalui media. Kemudian melalui grup medsos juga dilakukan upaya mengingatkan warga," ungkapnya. (prokopim)
Disdukcapil Catat Pernikahan 16 Pasang Pengantin Umat Konghucu
KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 16 pasang yang diberkati secara agama Konghucu dicatatkan pernikahannya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak di Aula Kantor Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (9/2/2021).
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dini Eka Wahyuni menerangkan, pelayanan pencatatan perkawinan bagi masyarakat umat Konghucu ini bekerjasama dengan Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Kota Pontianak. Menurutnya, pelayanan ini bukan merupakan pertama kalinya digelar.
"Tujuannya untuk mempercepat pelayanan dan mempermudah masyarakat kita melakukan pelayanan pencatatan perkawinan," ujarnya.
Dengan digelarnya pencatatan pernikahan ini, ia berharap kesadaran masyarakat, khususnya umat Konghucu, bahwa perkawinan selain sudah diberkati agama masing-masing, juga harus dicatatkan di Disdukcapil Kota Pontianak untuk mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan pasangan suami istri.
"Rentang usia dari 20 tahun dicatatkan atas izin orang tua. Kemudian ada juga yang sudah berusia hampir 60 tahun sudah melakukan pernikahan adat kurang lebih 30 tahun baru mereka mencatatkan perkawinannya," tuturnya.
Pihaknya terus mensosialisasikan agar kesadaran masyarakat tumbuh dalam mencatatkan pernikahannya pada Disdukcapil Kota Pontianak setelah diberkati secara agama. Sebagaimana Undang-undang mengamanatkan 60 hari sejak terjadinya perkawinan harus dicatatkan.
"Sosialisasi terus kita lakukan baik tatap muka maupun melalui media. Kemudian melalui grup medsos juga dilakukan upaya mengingatkan warga," ungkapnya. (prokopim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini