Internasional    

Aung San Suu Kyi Ditahan Hingga 17 Februari

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 15 Februari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi yang belum lama ini dikudeta oleh pihak militer dikabarakan akan menjalani masa tahanan hingga Rabu (17/2) untuk sidang pengadilan. Hal itu disampaikan oleh pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, kepada wartawan di ibu kota Naypyitaw.

“Kami datang ke sini untuk menyerahkan surat kuasa kami dan berdiskusi dengan hakim distrik. Menurut dia (hakim), penahanan (Suu Kyi) akan sampai 17 Februari dan bukan sampai hari ini,” kata Khin Maung Zaw kepada wartawan, dikutip dari Antara.

Khin juga mengatakan bahwa dia masih berusaha untuk menemui Suu Kyi dengan cara-cara yang menaati hukum. Dia menyebutkan bahwa kemunculan Suu Kyi pada persidangan awal akan dilakukan melalui konferensi video.

Ketika ditanya tentang keadilan dari persidangan itu, pengacara Suu Kyi berkata “Apakah itu adil atau tidak, Anda dapat menilainya sendiri,” katanya.

Suu Kyi, 75, tidak dapat berkomunikasi sejak panglima militer Myanmar Min Aung Hlaing merebut kekuasaan pada 1 Februari 2021 dini hari. Suu Kyi menghadapi dakwaan mengimpor enam walkie-talkie secara ilegal dan menjadi tahanan polisi untuk penyelidikan, yang awalnya ditetapkan hingga 15 Februari.

Sebelumnya, pengacara Suu Kyi juga telah mengatakan bahwa dia belum diizinkan untuk menemui pemimpin pemerintahan sipil Myanmar itu.

Kudeta yang dilakukan oleh pihak militer Myanmar telah menuai kecaman internasional. Dewan Keamanan PBB telah menyerukan pembebasan Suu Kyi dan tahanan lainnya.

Artikel Selanjutnya
Sanksi Menolak Vaksinasi, Kena Denda atau Bansos Ditunda
Senin, 15 Februari 2021
Artikel Sebelumnya
Pantau Tol Cikampek, Kakorlantas Polri: Arus Balik Libur Imlek Ramai Lancar
Senin, 15 Februari 2021

Berita terkait