Nasional    

Banyak Masyarakat Saling Lapor, Jokowi Minta Kapolri Hati-hati

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 15 Februari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Pemerintah menegaskan bakal memberikan sanksi bagi penerima vaksin Covid-19 yang menolak. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Aturan sanksi tersebut pun dikritik.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani, mengungkapkan,  kebijakan tersebut merupakan tindakan inkonstitusi. Menurut Netty, pemerintah melanggar kesimpulan rapat kerja dengan Komisi IX pada 14 Januari 2021 yang menyepakati bahwa pemerintah tidak mengedepankan denda atau pidana.

“Saya menilai sikap ini menunjukkan ketiadaan itikad baik pemerintah, sebab Tatib DPR RI menyebutkan hasil rapat baik berupa keputusan atau kesimpulan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Bagaimana rakyat mau ikut aturan, jika pemerintah sendiri melanggarnya,” ungkap Netty (15/2).

Baca Juga: Sanksi Buat Penolak Vaksin Covid-19, DPR: Pemerintah Langgar Kesepakatan

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini, pendekatan denda dan sanksi atas sesuatu yang bersifat pilihan berpotensi melahirkan bibit otoritarian.

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Perkirakan Pelantikan Bupati Terpilih Dilaksanakan 25 Februari
Senin, 15 Februari 2021
Artikel Sebelumnya
Pemkab Kubu Raya Rakor Bersama NGO untuk Selaraskan Program
Senin, 15 Februari 2021

Berita terkait