KalbarOnline.com – Pengurus Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) menyambangi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Senin (15/2) sore. Dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan keluhan atau keberatan terkait aturan kewajiban karantina dan tes PCR untuk jamaah umrah.
Menurut sejumlah informasi, biaya untuk karantina jamaah umrah sepulang dari Saudi bisa sampai Rp 9 juta per orang. Tergantung dari hotel yang digunakan untuk tempat karantina. Biaya itu belum termasuk tes swab PCR yang berkisar lebih dari Rp 1 juta per orang.
Anggota Dewan Pembina Forum SATHU Firman M. Nur menyampaikan apresiasi karena Menag Yaqut secara terbuka menerima kunjungan mereka. Dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan bahwa setahun terakhir perusahaan travel umrah bisa dibilang vakum dan zero income.
’’Ketiagan umrah mulai dibuka kembali pada 1 November 2020. Namun pada akhirnya ditutup kembali pada 4 Februari lalu,’’ katanya Selasa (16/2). Firman mengatakan dalam kurun pembukaan perjalanan umrah di tengah pandemi itu, travel di Indonesia telah memberangkatkan sekitar 3.500 orang jamaah. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan periode 2018-2019 yang mencapai satu juta jamaah lebih per tahun.
Dia menjelaskan 27 Februari nanti sudah genap satu tahun penyelenggaraan umrah dihentikan di tengah pandemi Covid-19. Umrah di tengah pandemi juga membuat biaya naik. Dia mengatakan harga acuan umrah naik dari Rp 20 juta/orang menjadi Rp 26 juta/orang. Firman menegaskan travel umrah resmi di Indonesia konsisten menjalankan aturan pemerintah untuk penyelenggaraan umrah dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Menag Beri Tanggapan Soal Pelaporan Terhadap Din Syamsuddin
Baca Juga: Kemenhan Mau Beli 48 Jet Tempur Rafale, Ini Respons TNI AU
Namun dia menyampaikan ada kebijakan protokol kesehatan penyelenggaraan umrah yang memberatkan jamaah. Yaitu kewajiban karantina dan tes PCR setibanya dari Arab Saudi. Dia mengatakan kebijakan karantina dan tes PCR itu menimbulkan beban biaya kepada jamaah.
’’Kami berharap Pak Menteri (Yaqut, Red) mendukung kami agar kebijakan tersebut dikecualikan untuk jamaah umrah,’’ tuturnya. Sebab menurut dia jamaah umrah sudah melakoni perjalanan internasional dengan control penanganan yang ketat. Mulai dari awal keberangkatan dari tanah air sampai kepulangan dari Arab Saudi.
Menanggapi keluhan tersebut, Yaqut menyampaikan akan segera mengevaluasi serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Sebab menurut dia kebijakan para pendatang dari perjalanan luar negeri wajib karantina dan tes PCR dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Yaqut mengatakan para travel umrah maupun haji khusus merupakan mitra strategis Kemenag. Dia menuturkan Kemenag tidak bisa bekerja sendirian dalam menyelenggarakan haji. Apalagi dalam penyelenggaraan umrah yang berlangsung hampir sepanjang tahun. Dia mengatakan di tengah pandemi Covid-19 tantangan penyelenggaraan haji dan umrah semakin lebih berat. Hilmi Setiawan
Comment