Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah resmi dimulai sejak 13 Januari 2021, dengan sasaran pertama adalah tenaga kesehatan. Setelah vaksinasi prioritas tahap pertama untuk tenaga kesehatan, saat ini sudah mulai berlangsung vaksinasi Covid-19 prioritas tahap kedua yang meliputi petugas pelayanan publik dan warga lanjut usia (lansia).
Nah, ada perbedaan antara vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan tahap kedua. Pada tahap pertama, tenaga kesehatan diharuskan registrasi terlebih dahulu sesudah menerima SMS dari Kementerian Kesehatan. Namun, di tahap kedua ini tidak perlu lagi melakukan pendaftaran secara personal.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa lansia dan petugas pelayanan publik yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 bisa langsung datang ke lokasi vaksinasi dilakukan dan memperlihatkan NIK atau KTP ke petugas. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Selasa, 16 Februari lewat live kanal Youtube Lawan Covid-19 ID.
“Orang lanjut usia dan petugas pemberi pelayanan publik tidak perlu menunggu SMS atau sistem aplikasi. Mereka sudah teregistrasi dalam sistem P-Care yang sudah dimasukkan sebelumnya,” jelas Nadia.
Diumumkan bahwa untuk lansia berusia di atas 60 tahun, Kemenkes sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan BPJS Kesehatan dalam proses pendataan. Sementara itu, untuk petugas pelayanan publik, sudah didaftarkan melalui institusi atau perusahaan tempat mereka bekerja.
Kemenkes juga sudah mengantisipasi jika ada yang sudah datang ke tempat vaksinasi namun tidak ada di dalam daftar. Jika demikian, peserta vaksinasi bisa mendaftar secara manual dengan menunjukkan kartu identitas atau ID kerja kepada petugas. Setelah itu, mereka bisa langsung menerima vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Asyik, Ibu Menyusui Kini Boleh Divaksin Covid-19!
Informasi Lebih Jauh tentang Vaksinasi Covid-19 Tahap II untuk Lansia
Kemenkes menjelaskan bahwa prosedur vaksinasi Covid-19 untuk lansia lebih spesifik dan berbeda dengan vaksinasi pada kelompok lain. Untuk lansia, selang waktu penyuntikan pertama dan kedua selama 28 hari.
Selain itu, ada pula syarat-syarat lain untuk vaksinasi pada lansia, di antaranya suhu tubuh harus 37,5 derajat celcius ke bawah, dan tekanan darah tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg. Ada pula beberapa pertanyaan yang akan diajukan kepada lansia sebelum penyuntikan vaksin, yaitu:
- Apakah mengalami kesulitan naik 10 anak tangga?
- Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit ini: hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal?
- Apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100-200 meter?
- Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?
Jika tiga atau lebih dari pertanyaan tersebut dijawab iya, maka vaksinasi tidak diberikan.
Baca juga: Awas, Kasus Stunting Bisa Bertambah Saat Pandemi Covid-19
Di Mana Lokasi Vaksinasi Covid-19 Tahap II?
Saat ini terdapat empat cara vaksinasi Covid-19. Keempat cara tersebut meliputi, vaksinasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit atau puskesmas, vaksinasi di institusi negara, vaksinasi massal di satu tempat, dan vaksinasi massal bergerak.
Namun, Kemenkes menegaskan bahwa vaksinasi untuk lansia hanya dilakukan di faskes yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Untuk mengetahui lokasi dan faskes yang menyediakan vaksinasi Covid-19, bisa dilihat melalui situs web pemerintah daerah masing-masing atau menghubungi nomor Whatsapp Covid-19 Indonesia di 081133399000. (UH)
Baca juga: Apa Saja Makanan Bayi yang Aman di Era Pandemi Covid-19?
Sumber:
SehatNegeriku Kementerian Kesehatan. Vaksinasi COVID-19 bagi Pekerja Publik akan dimulai 17 Februari 2021. 15 Februari 2021.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Begini Aturan Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia. 15 Februari 2021
Comment