Pemkot Pontianak Tetapkan Status Siaga Karhutla

Pemkot Pontianak Tetapkan Status Siaga Karhutla

Dua Orang Terduga Pembakar Lahan Diamankan

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk wilayah Kota Pontianak. Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir terjadi kebakaran lahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak ,Edi Rusdi Kamtono menerangkan, saat ini pihaknya tengah membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Kota Pontianak. Dalam tim tersebut akan melibatkan unsur TNI/Polri, Pemkot Pontianak, masyarakat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta. Tugas Tim Satgas itu nantinya memonitor kawasan lahan gambut yang rentan terjadi kebakaran serta melakukan patroli memantau titik-titik lokasi lahan gambut.

Baca Juga :  RUPS-LB Bahas Pemberhentian Didi Haryono, Eddy Suratman Diusulkan sebagai Komisaris Utama Bank Kalbar

“Kalau ini diterapkan, pencegahan jauh lebih maksimal sehingga kebakaran lahan bisa diantisipasi sejak dini,” tuturnya usai menghadiri rapat koordinasi antar lembaga dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (25/2).

Saat ini pihaknya fokus menangani kebakaran lahan yang berlokasi di ujung Jalan Perdana dan Sepakat II yang terjadi kemarin. Informasi yang diperolehnya dari pihak kepolisian, sudah ada dua orang yang diamankan karena diduga membakar lahan. Kedua orang tersebut akan diproses hukum akibat perbuatannya.

“Ini juga sebagai warning bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan,” kata Edi.

Baca Juga :  Bersama KPK RI, Pemkot Pontianak Matangkan Persiapan Jadi Pilot Project Kota Anti Korupsi se-Indonesia

Aturan sanksi karhutla tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak disengaja, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu. Lahan yang tidak sengaja terbakar dibekukan selama tiga tahun. Sedangkan yang disengaja, dilarang memanfaatkan lahannya selama lima tahun.

“Kita lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang plang,” tegasnya. (prokopim)

Comment