Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 17 Februari 2021 |
Sutarmidji Minta Pemda Tingkat II Segera Tetapkan Status Siaga Karhutla
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta Pemerintah Daerah tingkat II untuk menetapkan status siaga Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan). Hal ini menyusul terjadinya karhutla beberapa hari terakhir ini. Terlebih lagi, kata Midji, Kalbar dalam sepekan ini tidak turun hujan.
"Saya harap Pemda Kabupaten/Kota segera menetapkan siaga Karhutla," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kebakaran lahan yang terjadi di Pontianak dan Kubu Raya disinyalir ada pihak yang sengaja membakar untuk pembangunan perumahan. Ia pun meminta agar pemerintah daerah setempat tegas dalam memberikan sanksi jika dugaan tersebut terbukti benar.
"Beri sanksi dengan tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak boleh memanfaatkan lahan yang dibakar selama lima tahun. Harus tegas dan jangan ada toleransi. Asumsi kita semua lahan yang ada titik api itu karena dibakar," tegasnya.
Pihak perusahaan pun turut diingatkan Midji untuk menjaga area konsesinya agar jangan sampai dibakar atau terbakar.
"Saya tidak segan untuk tetapkan sanksi yang lebih berat, bahkan harus membiayai biaya pemadamannya," ingatnya.
Midji memastikan bahwa semua titik api pasti terpantau satelit. Bahkan dirinya mengaku selalu memantau titik api melalui Data Analytic Room (DAR) Pemprov Kalbar. Di mana diungkapkan dia, berdasarkan data terakhir, titik api terbanyak ada di Kabupaten Kubu Raya, kemudian disusul Kota Pontianak.
"Jangan salahkan kita kalau ada yang ditindak. Jangan kalau sudah ditindak, baru komentar begini begitu. Giliran diberitahu pura-pura tak tahu," pungkasnya.
Sutarmidji Minta Pemda Tingkat II Segera Tetapkan Status Siaga Karhutla
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta Pemerintah Daerah tingkat II untuk menetapkan status siaga Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan). Hal ini menyusul terjadinya karhutla beberapa hari terakhir ini. Terlebih lagi, kata Midji, Kalbar dalam sepekan ini tidak turun hujan.
"Saya harap Pemda Kabupaten/Kota segera menetapkan siaga Karhutla," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kebakaran lahan yang terjadi di Pontianak dan Kubu Raya disinyalir ada pihak yang sengaja membakar untuk pembangunan perumahan. Ia pun meminta agar pemerintah daerah setempat tegas dalam memberikan sanksi jika dugaan tersebut terbukti benar.
"Beri sanksi dengan tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak boleh memanfaatkan lahan yang dibakar selama lima tahun. Harus tegas dan jangan ada toleransi. Asumsi kita semua lahan yang ada titik api itu karena dibakar," tegasnya.
Pihak perusahaan pun turut diingatkan Midji untuk menjaga area konsesinya agar jangan sampai dibakar atau terbakar.
"Saya tidak segan untuk tetapkan sanksi yang lebih berat, bahkan harus membiayai biaya pemadamannya," ingatnya.
Midji memastikan bahwa semua titik api pasti terpantau satelit. Bahkan dirinya mengaku selalu memantau titik api melalui Data Analytic Room (DAR) Pemprov Kalbar. Di mana diungkapkan dia, berdasarkan data terakhir, titik api terbanyak ada di Kabupaten Kubu Raya, kemudian disusul Kota Pontianak.
"Jangan salahkan kita kalau ada yang ditindak. Jangan kalau sudah ditindak, baru komentar begini begitu. Giliran diberitahu pura-pura tak tahu," pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini