Status Siaga Darurat Telah Ditetapkan, BPBD Kalbar Terus Lakukan Koordinasi Tangani Karhutla

KalbarOnline, Pontianak – Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Daniel mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi bersama pihak-pihak dan dinas terkait dalam mengantisipasi penanganan karhutla di Kalbar.

Hal itu menyusul dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar nomor 355/BPBD/2023 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalbar Tahun 2023.

IKLANSUMPAHPEMUDA

SK tersebut  telah ditandatangani oleh Gubernur Kalbar pada 24 Februari 2023 lalu dan berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

“BPBD akan tetap memantau prakiraan cuaca oleh BMKG dan masing-masing perkebunan idealnya sudah memiliki tim pemadam api. Sedangkan pertanian masyarakat dimonitor dan diawasi oleh BPBD kabupaten kota,” kata Daniel, Selasa (11/04/2023).

Lebih lanjut Daniel mengatakan, terdapat beberapa indikator sebagai dasar ditetapkannya status siaga darurat ini,  diantaranya adanya informasi potensi ancaman bencana, adanya potensi ancaman yang sudah mengarah terjadinya bencana berdasarkan hasil pantauan sistem peringatan dini yang digunakan serta adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi teknis yang berwenang terkait perkembangan potensi ancaman yang dimaksud.

Baca Juga :  Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Kalbar Fasilitasi Diskusi Lintas Generasi, Gusti Enda: Ini Sejarah Baru Bagi Kalbar

Selain itu, dasar penetapan status juga didasarkan pada adanya informasi mengenai ancaman kehidupan dan penghidupan. Dengan kata lain, adanya rekomendasi dari instansi teknis yang menyatakan bahwa ancaman bencana yang akan terjadi itu dapat mengancam kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat serta memerlukan tindakan penangan segera dan memadai.

“Sejauh ini kabupaten yang telah menetapkan status siaga darurat penanganan bencana asap akibat karhutla adalah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang,” katanya.

Daniel menyampaikan, dengan sudah adanya dua kepala daerah atau bupati yang  menetapkan status siaga darurat penanganan bencana asap akibat karhutla, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui gubernur menetapkan status siaga darurat penanganan bencana asap akibat karhutla dan membentuk Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023.

“Dengan ditetapkannya status ini maka mobilisasi sumber daya akan lebih lancar dan optimal,” katanya.

Baca Juga :  Sanggau dan Landak Sepakati Batas Daerah

Daniel menambahkan, bahwa penetapan status siaga darurat oleh Pemprov Kalbar telah melalui pengkajian cepat situasi dan disusul dengan kebutuhan penanganan darurat bencana, aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana termasuk penyusunan rencana oleh BPBD provinsi.

“Lalu melakukan operasi dengan memperhatikan rencana kontijensi yang pernah dibuat, evakuasi masyarakat yang terancam, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terancam, perlindungan kelompok rentan, pengendalian terhadap sumber ancaman bencana,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam SK Gubernur Kalbar terkait penetapan status siaga darurat tersebut terlampir di dalamnya struktur satgas yang melibatkan sekitar 92 instansi terkait dan pokmas yang terlibat sebagai Satgas yang dikomandoi langsung oleh Gubernur Kalbar.

“Dimana telah termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 356/BPBD/2023 tentang Pembentukan Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla di Kalbar tahun 2023,” pungkas Daniel. (Jau)

Comment