Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 20 Maret 2021 |
Empat Pelaku Narkoba di Maboh Permai Sekadau Diamankan Polisi
KalbarOnline, Sekadau – Tiga pria dan seorang perempuan diamankan Sat Resnarkoba Polres Sekadau atas dugaan tindak pidana narkotika di Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial SP (25), FR (22), JF (19) dan NA (22).
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, AKP Dhanie Sukmo Widodo menuturkan, keempat orang tersebut diamankan secara terpisah pada Selasa, 16 Maret 2021. Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di salah satu warung di Desa Maboh Permai.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan FR dan SP usai melakukan transaksi sabu. Kami juga menemukan tiga plastik klip transparan diduga berisi sabu dalam bungkus rokok," kata Kasat Resnarkoba, Jumat, 19 Maret 2021.
Dari keterangan keduanya, kata Kasat Resnarkoba, mereka baru saja menjual satu paket sabu kepada JF. Transaksi tersebut dilakukan dalam mobil milik JF yang parkir di depan warung tersebut.
"Setelah mengamankan JF, kami mendapatkan informasi bahwa barang yang dibelinya dijual kembali kepada NA dan baru dibayar 60 ribu, masih kurang 340 ribu. NA kami amankan di rumahnya," ungkapnya.
"Mereka kami amankan bersama barang bukti. Keempat pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1," ungkap Kasat Resnarkoba.
Empat Pelaku Narkoba di Maboh Permai Sekadau Diamankan Polisi
KalbarOnline, Sekadau – Tiga pria dan seorang perempuan diamankan Sat Resnarkoba Polres Sekadau atas dugaan tindak pidana narkotika di Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial SP (25), FR (22), JF (19) dan NA (22).
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, AKP Dhanie Sukmo Widodo menuturkan, keempat orang tersebut diamankan secara terpisah pada Selasa, 16 Maret 2021. Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di salah satu warung di Desa Maboh Permai.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan FR dan SP usai melakukan transaksi sabu. Kami juga menemukan tiga plastik klip transparan diduga berisi sabu dalam bungkus rokok," kata Kasat Resnarkoba, Jumat, 19 Maret 2021.
Dari keterangan keduanya, kata Kasat Resnarkoba, mereka baru saja menjual satu paket sabu kepada JF. Transaksi tersebut dilakukan dalam mobil milik JF yang parkir di depan warung tersebut.
"Setelah mengamankan JF, kami mendapatkan informasi bahwa barang yang dibelinya dijual kembali kepada NA dan baru dibayar 60 ribu, masih kurang 340 ribu. NA kami amankan di rumahnya," ungkapnya.
"Mereka kami amankan bersama barang bukti. Keempat pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1," ungkap Kasat Resnarkoba.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini