Harisson Sebut PPKM Darurat Berpengaruh Pada Penurunan Kasus Covid-19 di Kalbar
KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson menyebutkan bahwa sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah mulai dari pengetatan, penerapan PPKM Darurat hingga berganti menjadi level 4, berpengaruh pada penurunan kasus dan tingkat keterkendalian Covid-19.
Dijelaskan Harisson, penilaian tingkat keterkendalian Covid-19 sebenarnya adalah tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) penanganan Covid-19 yang mulai menurun. Di mana puncak BOR di Kalbar terjadi pada 7 Juli 2021 yang mencapai 70,22 persen sebelum diberlakukannya PPKM Darurat.
“Assessment tingkat keterkendalian Covid itu hilirnya adalah BOR. Jadi berapa banyak pasien yang harus dirawat di rumah sakit,” kata Harisson, Senin, 26 Juli 2021.
Kata Harisson, setelah diberlakukannya PPKM Darurat, pengetatan, tracing dan testing yang dilakukan secara masif, ditambah dengan gencarnya vaksinasi, BOR di Kalbar perlahan menurun. Termasuk Tingkat kepositifan (positivity rate) ) Covid-19 di Kalbar yang cenderung turun sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang kemudian dilanjutkan PPKM level 4.
“PPKM, pengetatan, tracing dan testing, vaksinasi, penegakan prokes, ini semua bagian dari hulunya. Nah, hilirnya terjadinya penurunan kasus konfirmasi Covid-19 yang juga terjadinya penurunan kasus yang dirawat di rumah sakit. Positivity rate sekarang 37,07 persen. Artinya kalau 100 orang yang kita periksa 37 orangnya positif. Itu juga menurun,” kata Harisson.
“Kalau kita lihat sekarang BOR kita sudah 55,11 persen, sudah turun. Artinya kegiatan kita yang di hulu ini, baik pengetatan, PPKM, tracing dan testing, vaksinasi, penegakan prokes ini berpengaruh terhadap penurunan kasus dan perbaikan tingkat keterkendalian Covid-19 di Kalbar,” kata Harisson.
Seperti diketahui di Kalbar terdapat dua daerah yang memberlakukan PPKM Darurat yakni Kota Pontianak dan Kota Singkawang sejak 12-20 Juli 2021. Setelahnya PPKM Darurat berganti menjadi PPKM Level 4 mulai 21-25 Juli. Kota Pontianak dan Kota Singkawang pun masuk sebagai daerah yang harus memberlakukan kebijakan itu.
Comment