Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 26 Juli 2021 |
Pontianak Perpanjang PPKM Level 4, Edi Kamtono: Boleh Makan Minum di Tempat Dengan Syarat
Mulai 26 Juli Hingga 2 Agustus 2021
KalbarOnline, Pontianak - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pontianak kembali diperpanjang mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut berdasarkan pengarahan Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2021.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pada PPKM Level 4 yang diperpanjang kali ini diberikan relaksasi atau kelonggaran dibanding PPKM sebelumnya. Kelonggaran tersebut dengan beberapa catatan, seperti rumah makan, warung kopi atau cafe yang berskala kecil, Pedagang Kaki Lima (PKL) diperkenankan membuka usahanya hingga pukul 21.00 WIB.
"Tetapi karena Pontianak masih zona merah, dengan catatan maksimum yang boleh makan minum di tempat 25 persen dari kapasitas, dan tak kalah pentingnya adalah penerapan protokol kesehatan," ujarnya, Senin (26/7).
Edi mengajak keterlibatan para pelaku usaha untuk bekerjasama dan kooperatif dalam menjaga kondisi selama PPKM Level 4 dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Tanpa adanya kerjasama dari pelaku usaha dalam mematuhi PPKM Level 4 ini, maka akan sangat sulit untuk keluar dari zona merah. Dirinya yakin dengan Inmendagri nomor 25 tahun 2021 ini sebagai solusi untuk pelaku usaha tetap bisa beraktivitas.
"Kita akan izinkan makan dan minum ditempat tetapi kita berharap ada kerjasama pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila terjadi penurunan kasus ke depan, rumah sakit tingkat huniannya berkurang, maka tidak menutup kemungkinan tempat-tempat usaha tersebut akan diberikan relaksasi lagi misalnya meningkatkan kapasitas menjadi 50 persen dan seterusnya. Meskipun kebijakan PPKM tidak serta merta menunjukkan hasil penurunan kasus konfirmasi positif drastis, tetapi diperkirakan hasilnya baru terlihat secara bertahap, diperkirakan bulan Agustus mendatang. Saat ini dikatakannya sudah mulai ada penurunan kasus.
"Data dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak penurunan kasus sebesar 25 persen dibandingkan beberapa pekan lalu," kata Edi.
Artinya, lanjut dia, puncaknya sudah mulai melandai bahkan menurun dari hasil uji swab. Kemudian tingkat kesembuhan masyarakat yang terkonfirmasi juga tinggi. Kesembuhan itu menjadi antibodi karena mereka yang terkonfirmasi sudah terbentuk antibodinya. Vaksin juga salah satu upaya meningkatkan antibodi.
"Kalau seandainya PPKM ini tidak diberlakukan, mungkin yang terpapar tidak akan terkendali dan pada akhirnya fasilitas kesehatan tidak mampu menangani warga yang terkonfirmasi," pungkasnya. (J)
Pontianak Perpanjang PPKM Level 4, Edi Kamtono: Boleh Makan Minum di Tempat Dengan Syarat
Mulai 26 Juli Hingga 2 Agustus 2021
KalbarOnline, Pontianak - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pontianak kembali diperpanjang mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut berdasarkan pengarahan Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2021.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pada PPKM Level 4 yang diperpanjang kali ini diberikan relaksasi atau kelonggaran dibanding PPKM sebelumnya. Kelonggaran tersebut dengan beberapa catatan, seperti rumah makan, warung kopi atau cafe yang berskala kecil, Pedagang Kaki Lima (PKL) diperkenankan membuka usahanya hingga pukul 21.00 WIB.
"Tetapi karena Pontianak masih zona merah, dengan catatan maksimum yang boleh makan minum di tempat 25 persen dari kapasitas, dan tak kalah pentingnya adalah penerapan protokol kesehatan," ujarnya, Senin (26/7).
Edi mengajak keterlibatan para pelaku usaha untuk bekerjasama dan kooperatif dalam menjaga kondisi selama PPKM Level 4 dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Tanpa adanya kerjasama dari pelaku usaha dalam mematuhi PPKM Level 4 ini, maka akan sangat sulit untuk keluar dari zona merah. Dirinya yakin dengan Inmendagri nomor 25 tahun 2021 ini sebagai solusi untuk pelaku usaha tetap bisa beraktivitas.
"Kita akan izinkan makan dan minum ditempat tetapi kita berharap ada kerjasama pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila terjadi penurunan kasus ke depan, rumah sakit tingkat huniannya berkurang, maka tidak menutup kemungkinan tempat-tempat usaha tersebut akan diberikan relaksasi lagi misalnya meningkatkan kapasitas menjadi 50 persen dan seterusnya. Meskipun kebijakan PPKM tidak serta merta menunjukkan hasil penurunan kasus konfirmasi positif drastis, tetapi diperkirakan hasilnya baru terlihat secara bertahap, diperkirakan bulan Agustus mendatang. Saat ini dikatakannya sudah mulai ada penurunan kasus.
"Data dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak penurunan kasus sebesar 25 persen dibandingkan beberapa pekan lalu," kata Edi.
Artinya, lanjut dia, puncaknya sudah mulai melandai bahkan menurun dari hasil uji swab. Kemudian tingkat kesembuhan masyarakat yang terkonfirmasi juga tinggi. Kesembuhan itu menjadi antibodi karena mereka yang terkonfirmasi sudah terbentuk antibodinya. Vaksin juga salah satu upaya meningkatkan antibodi.
"Kalau seandainya PPKM ini tidak diberlakukan, mungkin yang terpapar tidak akan terkendali dan pada akhirnya fasilitas kesehatan tidak mampu menangani warga yang terkonfirmasi," pungkasnya. (J)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini