100 Pasang Warga Ikut Sidang Itsbat Nikah
Kerjasama Disdukcapil Kota Pontianak dan KUA
KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 100 pasang peserta mengikuti sidang itsbat nikah di Aula Serbaguna Masjid Raya Mujahidin, Senin (25/10/2021). Sidang itsbat ini merupakan bagian dari pelayanan terpadu sidang keliling sekaligus penerbitan akta nikah dan akta kelahiran dalam rangka Hari Jadi ke-250 Kota Pontianak.
Peserta sidang itsbat nikah itu berasal dari enam kecamatan se-Kota Pontianak, yakni Kecamatan Pontianak Utara sebanyak 32 pasang, Pontianak Barat 20 pasang, Pontianak Timur 18 pasang, Pontianak Tenggara 13 pasang, Pontianak Selatan 11 pasang dan Kecamatan Pontianak Kota 6 pasang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan itsbat nikah ini sebetulnya untuk pasangan suami istri yang melakukan pernikahan secara agama tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sehingga diadakan itsbat nikah ini untuk diberikan penetapan putusan sidang itsbatnya lalu dicatatkan di KUA supaya bisa diterbitkan surat atau buku nikah terhadap pasangan tersebut,” ujarnya.
Keterlibatan Disdukcapil Kota Pontianak, lanjutnya, dalam kaitan penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan status perkawinan pasangan tersebut menjadi status perkawinan tercatat. Dengan demikian berdampak pada anak-anak yang terlahir dari pasangan suami istri tersebut. Sebab sebelumnya status anak tersebut adalah anak dari ibu.
“Setelah sidang itsbat akan menjadi anak ayah dan ibu,” ungkap Erma.
Menurutnya sejauh ini berdasarkan dari data yang ada memang masih banyak masyarakat yang status perkawinannya belum tercatat secara negara. Hingga saat ini masih ada sekitar 76 ribu yang belum tercatat. Sementara yang sudah tercatat sekitar 140.529 orang.
“Artinya masih banyak warga Kota Pontianak yang perkawinannya belum tercatat,” ucapnya.
Itsbat nikah selain diikuti mereka yang sudah menikah secara agama, juga ada diantaranya yang memiliki buku nikah. Namun pada saat penerbitan KK, mereka tidak bisa melampirkan fotokopi buku nikah atau tidak melakukan pembaharuan data. Akibatnya di dalam aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan tidak teregister buku nikahnya.
“Hal tersebut mengakibatkan terbitnya kartu keluarga dengan status perkawinan kawin belum tercatat,” sebutnya.
Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak Yusnaldi menuturkan Pemerintah Kota Pontianak memfasilitasi sidang itsbat nikah bekerjasama dengan KUA se-Kota Pontianak untuk penerbitan buku nikah sekaligus penerbitan akta kelahiran, penerbitan catatan pinggir perubahan status anak dan perubahan status perkawinan penduduk dalam database kependudukan, yakni dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat.
“Status tercatat inilah yang menunjukkan adanya kepastian hukum atau status perkawinan suami dan istri serta menunjukkan hubungan perdata antara ayah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” jelasnya.
Ia berharap warga selalu aktif untuk melaporkan peristiwa kependudukan yang dialami, sebagai contoh, apabila terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan perkawinan.
“Jangan menunggu hingga ada suatu keperluan baru melakukan pengurusan dokumen kependudukan,” pungkasnya. (J)
Comment