Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 27 November 2018 |
KalbarOnline,
Sekadau – Pernikahan siri atau yang kerap disebut pernikahan
di bawah tangan masih banyak ditemukan di daerah Kabupaten Sekadau.
Pada dasarnya, nikah siri di mata agama
merupakan sesuatu yang sah, tetapi belum mempunyai dasar hukum sehingga
pasangan yang menikah siri tidak mendapat surat nikah seperti pasangan yang
menikah secara resmi pada umumnya.
Pemerintah Kabupaten Sekadau yang diwakili
oleh Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten Sekadau, Drs. Sapto
Utomo, M.Si menuturkan bahwa Itsbat merupakan penetapan pernikahan untuk
pasangan suami istri yang melakukan pernikahan secara siri.
“Setelah mengikuti sidang Itsbat, pasangan
akan diberikan akta nikah. Tentu ini sangat membantu masyarakat untuk mendapat
akta nikah yang berlandaskan hukum karena kepemilikan akta nikah ini dapat
dipergunakan untuk urusan birokrasi,” ujarnya saat ditemui di kegiatan Itsbat massal
di Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (27/11/18).
Ia sendiri mengatakan Itsbat akta nikah yang
dilakukan di Desa Merapi ini merupakan kali pertama dilakukan di Kabupaten
Sekadau.
“Kami berharap inovasi ini dapat dilakukan
juga di desa atau kecamatan lain,” ucapnya.
Sapto mengatakan pemerintah sangat memerlukan
data yang akurat agar dapat menggelar sidang Itsbat di kemudian hari.
“Yang kita perlukan adalah berapa jumlah
pasangan yang belum mendapatkan surat akta nikah. Untuk kedepannya kami
akan support untuk bisa mendapatkan
datanya agar dapat melakukan Itsbat,” pungkasnya. (Mus)
KalbarOnline,
Sekadau – Pernikahan siri atau yang kerap disebut pernikahan
di bawah tangan masih banyak ditemukan di daerah Kabupaten Sekadau.
Pada dasarnya, nikah siri di mata agama
merupakan sesuatu yang sah, tetapi belum mempunyai dasar hukum sehingga
pasangan yang menikah siri tidak mendapat surat nikah seperti pasangan yang
menikah secara resmi pada umumnya.
Pemerintah Kabupaten Sekadau yang diwakili
oleh Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten Sekadau, Drs. Sapto
Utomo, M.Si menuturkan bahwa Itsbat merupakan penetapan pernikahan untuk
pasangan suami istri yang melakukan pernikahan secara siri.
“Setelah mengikuti sidang Itsbat, pasangan
akan diberikan akta nikah. Tentu ini sangat membantu masyarakat untuk mendapat
akta nikah yang berlandaskan hukum karena kepemilikan akta nikah ini dapat
dipergunakan untuk urusan birokrasi,” ujarnya saat ditemui di kegiatan Itsbat massal
di Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (27/11/18).
Ia sendiri mengatakan Itsbat akta nikah yang
dilakukan di Desa Merapi ini merupakan kali pertama dilakukan di Kabupaten
Sekadau.
“Kami berharap inovasi ini dapat dilakukan
juga di desa atau kecamatan lain,” ucapnya.
Sapto mengatakan pemerintah sangat memerlukan
data yang akurat agar dapat menggelar sidang Itsbat di kemudian hari.
“Yang kita perlukan adalah berapa jumlah
pasangan yang belum mendapatkan surat akta nikah. Untuk kedepannya kami
akan support untuk bisa mendapatkan
datanya agar dapat melakukan Itsbat,” pungkasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini