Sekadau    

Pemkab Sekadau: Sidang Itsbat Bantu Masyarakat Dapatkan Akta Nikah

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 27 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Sekadau – Pernikahan siri atau yang kerap disebut pernikahan

di bawah tangan masih banyak ditemukan di daerah Kabupaten Sekadau.

Pada dasarnya, nikah siri di mata agama

merupakan sesuatu yang sah, tetapi belum mempunyai dasar hukum sehingga

pasangan yang menikah siri tidak mendapat surat nikah seperti pasangan yang

menikah secara resmi pada umumnya.

Pemerintah Kabupaten Sekadau yang diwakili

oleh Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten Sekadau, Drs. Sapto

Utomo, M.Si menuturkan bahwa Itsbat merupakan penetapan pernikahan untuk

pasangan suami istri yang melakukan pernikahan secara siri.

“Setelah mengikuti sidang Itsbat, pasangan

akan diberikan akta nikah. Tentu ini sangat membantu masyarakat untuk mendapat

akta nikah yang berlandaskan hukum karena kepemilikan akta nikah ini dapat

dipergunakan untuk urusan birokrasi,” ujarnya saat ditemui di kegiatan Itsbat massal

di Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (27/11/18).

Ia sendiri mengatakan Itsbat akta nikah yang

dilakukan di Desa Merapi ini merupakan kali pertama dilakukan di Kabupaten

Sekadau.

“Kami berharap inovasi ini dapat dilakukan

juga di desa atau kecamatan lain,” ucapnya.

Sapto mengatakan pemerintah sangat memerlukan

data yang akurat agar dapat menggelar sidang Itsbat di kemudian hari.

“Yang kita perlukan adalah berapa jumlah

pasangan yang belum mendapatkan surat akta nikah. Untuk kedepannya kami

akan support untuk bisa mendapatkan

datanya agar dapat melakukan Itsbat,” pungkasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Urus Akte Anak, Orang Tua Harus Kantongi Surat Nikah
Selasa, 27 November 2018
Artikel Sebelumnya
Bangunan Ruko Bekas Terbakar di Pasar Baru ‘Ambruk’
Selasa, 27 November 2018

Berita terkait