Pemkab Sekadau: Sidang Itsbat Bantu Masyarakat Dapatkan Akta Nikah

KalbarOnline, Sekadau – Pernikahan siri atau yang kerap disebut pernikahan di bawah tangan masih banyak ditemukan di daerah Kabupaten Sekadau.

Pada dasarnya, nikah siri di mata agama merupakan sesuatu yang sah, tetapi belum mempunyai dasar hukum sehingga pasangan yang menikah siri tidak mendapat surat nikah seperti pasangan yang menikah secara resmi pada umumnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pemerintah Kabupaten Sekadau yang diwakili oleh Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten Sekadau, Drs. Sapto Utomo, M.Si menuturkan bahwa Itsbat merupakan penetapan pernikahan untuk pasangan suami istri yang melakukan pernikahan secara siri.

Baca Juga :  Belasan Warga Datangi Bawaslu Sekadau : Pertanyakan Progres Laporan Politik Uang

“Setelah mengikuti sidang Itsbat, pasangan akan diberikan akta nikah. Tentu ini sangat membantu masyarakat untuk mendapat akta nikah yang berlandaskan hukum karena kepemilikan akta nikah ini dapat dipergunakan untuk urusan birokrasi,” ujarnya saat ditemui di kegiatan Itsbat massal di Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (27/11/18).

Ia sendiri mengatakan Itsbat akta nikah yang dilakukan di Desa Merapi ini merupakan kali pertama dilakukan di Kabupaten Sekadau.

Baca Juga :  Masjid Besar Al-Falah Sekadau Potong 8 Hewan Kurban

“Kami berharap inovasi ini dapat dilakukan juga di desa atau kecamatan lain,” ucapnya.

Sapto mengatakan pemerintah sangat memerlukan data yang akurat agar dapat menggelar sidang Itsbat di kemudian hari.

“Yang kita perlukan adalah berapa jumlah pasangan yang belum mendapatkan surat akta nikah. Untuk kedepannya kami akan support untuk bisa mendapatkan datanya agar dapat melakukan Itsbat,” pungkasnya. (Mus)

Comment