Kadiskes Kalbar Ancam Tutup Laboratorium yang Mainkan Tarif Tertinggi Swab PCR
Harisson: Jangan main-main
KalbarOnline.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengingatkan seluruh laboratorium di provinsi itu untuk patuh terhadap aturan baru terkait tarif pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR).
Di mana, kata dia, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menurunkan biaya pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) untuk wilayah luar Jawa-Bali menjadi sebesar Rp300 ribu, pada Rabu, 27 Oktober 2021.
“Jangan coba main-main. Tarif tertinggi untuk tes PCR sekarang Rp300 ribu. Laboratorium yang masih menggunakan harga lama akan kami tutup,” kata Harisson kepada wartawan, Rabu, 27 Oktober 2021.
Harisson pun mengingatkan agar pihak laboratorium tak bermain harga dengan istilah pemeriksaan kilat atau sebagainya.
“Mau kapanpun jadinya, batas tarif tertinggi termasuk pengambilan swab PCR sebesar Rp300 ribu. Jadi satu jam tarif tertinggi harus Rp300 ribu. Jadi lima jam tarif tertinggi harus Rp300 ribu. Pokoknya jangan main-main, saya tutup labnya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi menurunkan biaya pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Harga tarif swab PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp275 ribu sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu. Hal itu ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.
Ia meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.
“Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Abdul juga mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan.
Comment