Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Swab PCR
KalbarOnline.com – Pemerintah resmi menurunkan biaya pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Harga tarif swab PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp275 ribu sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu. Hal itu ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.
Ia meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.
“Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Abdul juga mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan.
Comment