Sutarmidji Buka-bukaan Soal Izin Tambang di Kalbar

Sutarmidji Buka-bukaan Soal Izin Tambang di Kalbar

Galian C untuk kebutuhan pembangunan

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji buka-bukaan soal izin konsesi pertambangan di daerahnya itu. Secara tegas Midji memastikan, perizinan pertambangan di Kalbar diterbitkan tanpa pertimbangan khusus dirinya sebagai kepala daerah.

Hal itu juga sesuai dengan Permendagri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Di mana dalam Permendagri itu mengatur tentang pendelegasian kewenangan oleh Gubernur kepada Kepala DPMPTSP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6.

Hal itu juga dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kalbar nomor 55 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 13 tahun 2017 tentang pendelegasian kewenangan penandatanganan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat.

“Coba lihat saja, ada tidak tanda tangan Gubernur. Saya justru tak tahu, karena seluruh perizinan itu sudah di PTSP seluruhnya, sudah didelegasikan ke PTSP semua, saya itu hanya dapat laporan rekapnya saja perbulan,” kata Sutarmidji, Rabu, 1 Desember 2021.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi, kata Midji, hanya menindaklanjuti proses yang sudah dilakukan di kabupaten/kota.

“Kita di provinsi ini, izin itu final saja. Karena di bawah sudah lengkap, provinsi tinggal mengesahkan saja. Provinsi itu sebenarnya hanya menindaklanjuti proses yang sudah dilakukan dari daerah,” katanya.


Bahkan, jika Pemerintah Provinsi Kalbar tak menindaklanjuti proses yang sudah dilakukan di daerah, maka bisa saja Pemerintah Provinsi Kalbar dalam hal ini DPMPTSP dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Ombudsman oleh pihak yang mengajukan perizinan.

“Kalau kita tak melaksanakan itu kita bisa di-PTUN oleh pihak yang mengajukan izin. Kemudian, kalau Ombudsman sudah perintahkan agar Pemprov harus melaksanakan tapi tidak kita laksanakan, itu kan cari penyakit,” katanya.

“Kalau kehendak pribadi saya, saya tak mau keluarkan apa-apa. Saya justru tak mau mengeluarkan izin apapun, selain membenahi yang sudah ada saja. Tapi sebagai bagian dari Pemerintah Republik Indonesia, saya harus patuh dengan aturan. Kalau mau saya pribadi, tak akan ada izin itu. Tapi kan tidak bisa,” katanya lagi.

Midji juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang mengantongi izin di Kalbar mayoritas merupakan galian C dan untuk kebutuhan pembangunan.

“Sekarang bicara soal galian C, seandainya semua izin galian C kita bekukan, lalu orang mau membangun, kira-kira dapat pasir dari mana?, mau membangun dapat batu dari mana? mau mengurug, dapat tanah dari mana? kan begitu. Mereka (pelaksana kegiatan) ini kan semuanya dipersyaratkan harus ada izin galian C,” katanya.

Baca Juga :  Komnas HAM Nyatakan Gubernur Kalbar Ingkari Indonesia Sebagai Bangsa Multikultur

Dia pun memastikan bahwa izin pertambangan di Kalbar mayoritas merupakan galian C milik masyarakat dan untuk keperluan pembangunan.

“Perumahan misalnya, kalau mau beli pasir, mereka harus beli dengan perusahaan yang punya izin galian C, begitu juga tanah urug dan sebagainya. Sekarang kalau kita larang izin galian C, pasti tak ada pembangunan di Kalbar. Bukan masalah penganggurannya. Tapi tak ada pekerjaan. Mau buat jalan tak ada pasir, tak ada batu, kalau beli di tempat yang tak ada izin galian C, kan tidak bisa,” jelasnya lagi.

Dia pun kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi dalam hal penerbitan perizinan pertambangan hanya menindaklanjuti proses yang terjadi di daerah.




“Alur izin tambang ini sebenarnya lebih banyak di daerah, kemudian provinsi itu finalnya saja. Karena di bawah sudah lengkap, Pemerintah Provinsi tinggal mengesahkan saja. Karena kalau di daerah sudah keluar izin lingkungan, kemudian tak ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi, maka Pemprov bisa di-PTUN,” katanya.

Karena itu Midji tak segan menyebut ada media pesanan yang menyebut tiga tahun kepemimpinannya menerbitkan ratusan izin konsesi tambang di Kalimantan Barat sehingga dianggap menjadi biang terjadinya banjir.

“Itu kan pesanan orang sawit yang marah sama saya. Mudah-mudahan salah prediksi saya. Tapi saya tetap akan evaluasi semua urusan sawit. Percayalah omongan saya. Ada hampir dua juta hektar konsesi yang belum ditanam, ini yang harus diusulkan untuk dicabut. Kemudian dihijaukan kembali sesuai saran Pak Jokowi,” tutupnya.

Hal serupa turut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Hendra. Menurut dia, soal perizinan pertambangan, Pemerintah Provinsi dalam hal ini DPMPTSP hanya bersifat administrasi. Sedangkan persyaratan teknis, kata dia, ada di dinas teknis dalam hal ini Dinas ESDM untuk memberikan pertimbangan ke DPMPTSP.

“Tambang ini izin lingkungannya ada di kabupaten. Bukan di provinsi. Persyaratan perizinan tambang itu salah satunya harus ada izin lingkungan. Karena kalau tidak ada izin lingkungan tidak akan kita terbitkan izin tambang itu. Artinya, izin lingkungan itu persyaratan mutlak dalam perizinan tambang dan itu diterbitkan oleh pemerintah kabupaten,” katanya, Rabu, 1 Desember 2021.

Baca Juga :  Pertamina Harap Masyarakat Kategori Mampu Beralih ke LPG Non Subsidi

Untuk daerah yang belum memiliki Komisi Amdal, kata Hendra, pembahasan Amdal dilaksanakan di tingkat provinsi.

“Setelah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan, pelaku usaha mengajukan permohonan rekomendasi kelayakan lingkungan dan untuk selanjutnya diterbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan oleh Pemerintah Provinsi sebagai dasar mereka mengajukan SKKL dan Izin Lingkungan kepada Kabupaten,” katanya.

“Jadi memang kita mengeluarkan izin tambang itu setelah ada izin lingkungan dari kabupaten. Di kabupaten itu juga sudah melalui proses yang lama dan panjang, karena Amdal itu bisa memakan waktu bertahun-tahun. Itu juga sudah melalui proses panjang dengan masyarakat setempat, dan melibatkan stakeholder terkait,” katanya.

Dia pun membenarkan bahwa terkait kewenangan penerbitan perizinan bukan pada Gubernur melainkan kewenangan Kepala DPMPTSP. Hal ini seiring dengan terbitnya Permendagri Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Di mana dalam Permendagri itu mengatur tentang pendelegasian kewenangan oleh Gubernur kepada Kepala DPMPTSP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6.

Pemerintah Provinsi, kata dia, juga memiliki peraturan sebagai turunan Permendagri tersebut yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kalbar nomor 55 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 13 tahun 2017 tentang pendelegasian kewenangan penandatanganan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat.

“Pak Gubernur sebenarnya tidak tahu sama sekali terkait dengan perizinan ini. Kecuali memang setiap bulan kami laporkan secara jumlah dan perizinan apa yang sudah dikeluarkan kepada Pak Gubernur apa yang sudah kami keluarkan izinnya. Jadi Pak Gubernur memang tidak ikut campur sama sekali. Pertimbangan teknis juga sudah di dinas teknis dalam hal ini Dinas ESDM,” katanya.

“Kalau secara prosedural yang mengajukan izin sudah siap, sudah mengajukan izin, persyaratannya lengkap, tapi Pemerintah Provinsi tidak menindaklanjuti, justru kita yang salah, dan perusahaan bisa melaporkan Pemprov ke PTUN dan Ombudsman. Nanti di sana berproses, apakah Pemprov yang salah, apakah Pemkab yang salah atau perusahaan yang keliru,” katanya.

Comment