Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 03 Februari 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Masyarakat Kalbar yang telah menerima wewenang mengelola Hutan Sosial dari Pemerintah Pusat, hendaknya segera memanfaatkan kawasan tersebut.
“Segera ditanam, jangan dibiarkan terlantar lagi, nanti kena cabut lagi, ribut lagi,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji, saat penyerahan SK Hutan Sosial di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 3 Februari 2022.
Hutan Sosial yang diserahkan ke masyarakat Kalbar tersebut seluas 15.031 hektare di Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Sanggai.
Dari total luas Hutan Sosial itu, 50 persen lahan harus ditanam pohon jenis kayu-kayuan, sisanya 50 persennya lagi bebas untuk ditanami buah-buahan, sayur-sayuran dan lainnya.
“Supaya semuanya produktif, saran saya ditanam jenis kayu-kayuan yang juga bisa menghasilkan buah-buahan seperti jengkol, durian, dan petai,” kata Sutarmidji.
Tanam-tanam tersebut, menurut Sutarmidji sangat produktif dan bibinya pun lebih mudah diperoleh.
“Kemudian pinang, hasilnya untuk dipasarkan, itu gampang dijual. Kalau ditanam sesuatu yang sudah jualnya, itu susah juga, nanti jadi masalah lagi,” ucap Sutarmidji.
Menurut Sutarmidji, ketika pohon yang ditanam di Hutan Sosial itu sudah produksi, namun ternyata tidak ada pasarnya, tentu susah juga. “Jadi, saya minta pendamping-pendamping itu harus jeli,” tegasnya.
Sutarmidji juga meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Dinas Pertanian turut membantu pendamping Hutan Sosial tersebut.
“Misalnya ada masalah dalam memenuhi kebutuhan bibit masyarakat setempat, maka Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait diharapkan bisa mencarikan solusinya,” jelas Sutarmidji
Perusahaan Perkebunan juga, tambah dia, diharapkan bisa memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi masyarakat memanfaatkan Hutan Sosial. “Melalui CSR berupa bibit untuk ditanam,” kata Sutarmidji.
Peran serta berbagai pihak ini diharapkan mampu mendorong masyarakat dalam memanfaatkan Hutan Sosial dengan baik.
Tetapi, masyarakat yang telah menerima SK Hutan Sosial juga mesti segera memanfaatkannya. Jangan dipindahtangankan.
“Kalau dipindahtangankan, pasti dicabut pemerintah. Nanti kan ada pendamping, mereka pasti tahu. Kalau pendampingnya kongkalikong, pasti kena cabut juga,” pungkas Sutarmidji.(*)
KalbarOnline, Pontianak – Masyarakat Kalbar yang telah menerima wewenang mengelola Hutan Sosial dari Pemerintah Pusat, hendaknya segera memanfaatkan kawasan tersebut.
“Segera ditanam, jangan dibiarkan terlantar lagi, nanti kena cabut lagi, ribut lagi,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji, saat penyerahan SK Hutan Sosial di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 3 Februari 2022.
Hutan Sosial yang diserahkan ke masyarakat Kalbar tersebut seluas 15.031 hektare di Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Sanggai.
Dari total luas Hutan Sosial itu, 50 persen lahan harus ditanam pohon jenis kayu-kayuan, sisanya 50 persennya lagi bebas untuk ditanami buah-buahan, sayur-sayuran dan lainnya.
“Supaya semuanya produktif, saran saya ditanam jenis kayu-kayuan yang juga bisa menghasilkan buah-buahan seperti jengkol, durian, dan petai,” kata Sutarmidji.
Tanam-tanam tersebut, menurut Sutarmidji sangat produktif dan bibinya pun lebih mudah diperoleh.
“Kemudian pinang, hasilnya untuk dipasarkan, itu gampang dijual. Kalau ditanam sesuatu yang sudah jualnya, itu susah juga, nanti jadi masalah lagi,” ucap Sutarmidji.
Menurut Sutarmidji, ketika pohon yang ditanam di Hutan Sosial itu sudah produksi, namun ternyata tidak ada pasarnya, tentu susah juga. “Jadi, saya minta pendamping-pendamping itu harus jeli,” tegasnya.
Sutarmidji juga meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Dinas Pertanian turut membantu pendamping Hutan Sosial tersebut.
“Misalnya ada masalah dalam memenuhi kebutuhan bibit masyarakat setempat, maka Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait diharapkan bisa mencarikan solusinya,” jelas Sutarmidji
Perusahaan Perkebunan juga, tambah dia, diharapkan bisa memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi masyarakat memanfaatkan Hutan Sosial. “Melalui CSR berupa bibit untuk ditanam,” kata Sutarmidji.
Peran serta berbagai pihak ini diharapkan mampu mendorong masyarakat dalam memanfaatkan Hutan Sosial dengan baik.
Tetapi, masyarakat yang telah menerima SK Hutan Sosial juga mesti segera memanfaatkannya. Jangan dipindahtangankan.
“Kalau dipindahtangankan, pasti dicabut pemerintah. Nanti kan ada pendamping, mereka pasti tahu. Kalau pendampingnya kongkalikong, pasti kena cabut juga,” pungkas Sutarmidji.(*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini