KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengatakan, terkait jalan rusak di Jalan Amin dan KS Tubun, sudah ada perencanaan pekerjaan dan perkiraan anggaran.
Khusus untuk Jalan Amin, dari pemantauan di lapangan terdapat permasalahan irigasi untuk pembuangan genangan air juga perlu peningkatan fisik jalan.
“Tahun lalu sudah direncanakan oleh OPD teknis untuk Jalan Amin itu. Ini butuh Rp2 miliar untuk meninggikan jalan dan pembangunan drainase,” kata Fransiskus Diaan usai meninjau beberapa titik jalan rusak di Putussibau Utara bersama Kepala Dinas PUPR Kapuas Hulu Ana Mariana, Jumat (18/2/2022).
Kata Fransiskus Diaan, apabila jalan yang dimaksud sudah tinggi, dan genangan sudah tersalurkan lewat pembuangan ke Sungai Kapuas, maka fungsi jalan diperkirakan lebih baik.
Sedangkan untuk kerusakan Jalan KS Tubun, kata Fransiskus Diaan, juga sudah direncanakan Dinas PUPR sepaket dengan pekerjaan Jembatan Sungai Nyamuk.
- Tinjau Kondisi Jalan Amin dan KS Tubun Putussibau, Bupati Fransiskus Diaan: Sudah Masuk Perencanaan
- Buka Keramat Batu Loang Injuluan Pulau Keladi, Fransiskus Diaan: Bisa Angkat Adat dan Budaya Leluhur Kita Lagi
- Pers Turut Berperan Mewujudkan Harmonisasi dan Toleransi di Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan: Mari Kita Bekerjasama
- Bagikan 594 Sertifikat Tanah untuk Warga Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan: Simpanlah Baik-baik
“Jalan KS Tubun butuh pagu dana Rp6 miliar, kemungkinan jalannya ditinggikan juga,” kata Fransiskus Diaan.
Orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini menjelaskan, penganggaran perbaikan jalan dan drainase tersebut tidak bisa sekaligus, sebab anggaran daerah sangat terbatas. Demikian juga di ruas jalan dalam kota Putussibau lainnya, masih ada beberapa titik yang rusak.
“Ini kalau memungkinkan tahun depan baru kita anggarkan, kita buat perencanaan dulu dengan baik,” kata Fransiskus Diaan.
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan berusaha sebaik mungkin dengan kemampuan anggaran yang ada, untuk memperbaiki akses jalan di kota Putussibau, khususnya yang jadi wewenang kabupaten.
Comment