Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 07 Maret 2022 |
KalbarOnline, Landak – Para Kepala Desa (Kades) dan Lurah mesti dapat mencegah dan memberantas mafia tanah di wilayahnya masing-masing, karena ini merupakan masalah besar dalam isu agraria.
“Mafia tanah adalah sesuatu yang harus diperangi oleh semua pihak,” kata Anggota DPR RI Cornelis saat reses ke Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar, kemarin.
Menurut Cornelis, pemberantasan mafia tanah bukan hanya tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi juga Pemerintah Daerah (Pemda), Polri, Kejaksaan, PPAT, Camat dan para Kades serta Lurah.
“Dalam hal ini para Kades atau Lurah yang merupakan garda terdepan terkait obyek tanah yang belum bersertifikat," ucap Cornelis.
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, untuk mencegah dan memberantas mafia tanah, sudah ata Petunjuk Teknik (Juknis) Nomor: 01/Juknis/D.VII/2018.
Juknis tersebut tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah pada Ditjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ART/BPN.
Cornelis menambahkan, bahwa yang disebut mafia tanah itu adalah individu, kelompok atau badan hukum yang dengan sengaja berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.
Ia mengungkapkan, mafia tanah telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan pemalsuan dokumen sertifikat atau sertifikat ganda.
"Hal itu dapat diantisipasi dengan cara setiap lahan atau bidang tanah yang telah dimiliki harus digunakan, tidak boleh dibiarkan atau ditelantarkan. Manfaatkan secara aktif dan terus-menerus," jelas Cornelis.(*)
KalbarOnline, Landak – Para Kepala Desa (Kades) dan Lurah mesti dapat mencegah dan memberantas mafia tanah di wilayahnya masing-masing, karena ini merupakan masalah besar dalam isu agraria.
“Mafia tanah adalah sesuatu yang harus diperangi oleh semua pihak,” kata Anggota DPR RI Cornelis saat reses ke Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar, kemarin.
Menurut Cornelis, pemberantasan mafia tanah bukan hanya tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi juga Pemerintah Daerah (Pemda), Polri, Kejaksaan, PPAT, Camat dan para Kades serta Lurah.
“Dalam hal ini para Kades atau Lurah yang merupakan garda terdepan terkait obyek tanah yang belum bersertifikat," ucap Cornelis.
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, untuk mencegah dan memberantas mafia tanah, sudah ata Petunjuk Teknik (Juknis) Nomor: 01/Juknis/D.VII/2018.
Juknis tersebut tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah pada Ditjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ART/BPN.
Cornelis menambahkan, bahwa yang disebut mafia tanah itu adalah individu, kelompok atau badan hukum yang dengan sengaja berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.
Ia mengungkapkan, mafia tanah telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan pemalsuan dokumen sertifikat atau sertifikat ganda.
"Hal itu dapat diantisipasi dengan cara setiap lahan atau bidang tanah yang telah dimiliki harus digunakan, tidak boleh dibiarkan atau ditelantarkan. Manfaatkan secara aktif dan terus-menerus," jelas Cornelis.(*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini