KalbarOnline, Landak – Para Kepala Desa (Kades) dan Lurah mesti dapat mencegah dan memberantas mafia tanah di wilayahnya masing-masing, karena ini merupakan masalah besar dalam isu agraria.
“Mafia tanah adalah sesuatu yang harus diperangi oleh semua pihak,” kata Anggota DPR RI Cornelis saat reses ke Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar, kemarin.
Menurut Cornelis, pemberantasan mafia tanah bukan hanya tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi juga Pemerintah Daerah (Pemda), Polri, Kejaksaan, PPAT, Camat dan para Kades serta Lurah.
“Dalam hal ini para Kades atau Lurah yang merupakan garda terdepan terkait obyek tanah yang belum bersertifikat,” ucap Cornelis.
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, untuk mencegah dan memberantas mafia tanah, sudah ata Petunjuk Teknik (Juknis) Nomor: 01/Juknis/D.VII/2018.
Juknis tersebut tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah pada Ditjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ART/BPN.
Cornelis menambahkan, bahwa yang disebut mafia tanah itu adalah individu, kelompok atau badan hukum yang dengan sengaja berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.
Ia mengungkapkan, mafia tanah telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan pemalsuan dokumen sertifikat atau sertifikat ganda.
“Hal itu dapat diantisipasi dengan cara setiap lahan atau bidang tanah yang telah dimiliki harus digunakan, tidak boleh dibiarkan atau ditelantarkan. Manfaatkan secara aktif dan terus-menerus,” jelas Cornelis.(*)
Comment