KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang akan melakukan penataan dan menarik retribusi beberapa titik parkir yang sangat potensial.
“Secara khusus di sekitar Taman Entuyut yang memang setiap sore dan malam sangat ramai warga yang bersantai di sana,” Asisten II Setda Sintang Yustinus J, di Ruang Rapat Sekda Sintang, Rabu 9 Maret 2022.
Yustinus berharap tidak ada lagi pengunjungyang parkir kendaraan di sisi jalan. Lantaran hal itu dapat menggangu arus lalu lintas.
“Ada rencana mau mengarahkan parkir ke Halaman Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja. Tapi masih kita diskusikan,” terang Yustinus.
Selain di sekitar Taman Entuyut, kata Yustinus, penataan dan penarikan retribusi parkir juga akan dilakukan di titik lainnya, seperti Agen Damri serta di depan Ruko-Ruko samping Kafe Dhea.
Yustinus menjelaskan, penataan perpakiran di setiap sudut dalam Kota Sintang memang mendesak untuk dilakukan, karena sudah mulai tidak rapi.
Sebelum melakukan penataan dan penertiban, kata Yustinus, tentunya Pemkab Sintang mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada Juru Parkir (Jukir) dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Agar penertipan ini legal secara hukum, maka harus dikuatkan dengan Peraturan Bupati Sintang terkait lokasi perparkiran yang baru. Nanti ada tim yang menyusunnya,” kata Yustinus.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, kata Yustinus, akan dilakukan penertiban soal kewajiban karcis parkir.
“Sehingga setiap petugas parkir akan kita berikan karcis. Warga yang memarkirkan kendaraan wajib mendapatkan karcis parkir untuk menertibkan dan meningkatkan retribusi parkir,” jelas Yustinus.(*)
Comment